INDOPOSCO.ID – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan para tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, dikutip Jumat (6/11/2026)
Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara detail kepastian waktu sidang etik tersebut. Ia menggarisbawahi adanya penambahan tersangka baru dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU (Slamet Uliandi) sebagai tersangka,” jelas Trunoyudo.
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan tersangka baru kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/11/2026) malam. Tersangka itu adalah mantan Kepala Bagian Monitoring Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol. Suhermanto menyatakan, status hukum tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
“Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” kata Suhermanto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Kini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi ada empat orang, yaitu Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.
“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang,” ungkap Suhermanto.(dan)



















