• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korban TPPO Masih Minim Manfaatkan Skema Permodalan Usaha

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 6 Agustus 2023 - 15:05
in Headline
tppo

Seorang korban TPPO (kanan) sedang melakukan konsultasi dengan psikolog yang disediakan oleh Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta, Jumat (4/8/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Sosial melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus mengemukakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih minim yang memanfaatkan skema permodalan usaha dari pemerintah.

“Kementerian Sosial memfasilitasi perlindungan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial berdasarkan rujukan dari KBRI atau Kementerian Luar Negeri,” kata Ketua Kelompok Kerja RPTC Kementerian Sosial (Kemensos) Anie Sulistyaningsih kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (6/8).

BacaJuga:

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Menurut dia, setelah direhabilitasi mereka ditawarkan permodalan usaha. “Namun masih minim yang memanfaatkannya,” katanya.

Sejak Januari hingga awal Agustus 2023, dari total 295 korban yang terlibat kasus TPPO dan direhabilitasi di RPTC Bambu Apus, hanya 10 persen atau 29 sampai 30 orang yang bersedia mengikuti program permodalan usaha.

Di RPTC, korban TPPO mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, layanan dukungan psikososial dan kesehatan selama proses hukum oleh polisi serta permodalan usaha bagi yang berminat.

Fasilitas itu telah ditawarkan oleh Kemensos kepada para korban melalui program pelatihan vokasi, pendampingan selama 2-3 bulan dan didukung dengan bantuan pemberian alat atau barang yang bisa digunakan untuk modal usaha ke depan. Namun para korban masih minim untuk memanfaatkan bantuan usaha tersebut.

Menurut dia, kondisi itu karena pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang namun berupa alat atau barang sehingga kurang menarik minat. Padahal peluang itu akan membantu mereka agar bisa mandiri secara ekonomi serta memulai hidup baru di masyarakat.

Fakta itu menjadi evaluasi bagi pihaknya sehingga ke depan akan lebih mendorong para korban untuk memaksimalkan fasilitas tersebut karena telah diamanatkan oleh undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 57 ayat 2, pemerintah dan pemda wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono mengatakan, lembaga rehabilitasi sosial untuk korban tindak pidana perdagangan orang tidak cukup hanya sampai di tingkat pusat. Namun juga harus ada di provinsi, kabupaten atau kota bahkan hingga desa.

“Tidak semua korban TPPO diberi rekomendasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk direhabilitasi oleh Kementerian Sosial, sehingga perlu adanya tindakan pemulihan trauma sampai ke daerah”, ujar Nur Harsono seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/8/2023).

Berdasarkan data Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, jumlah korban TPPO yang mengadu ke organisasi masyarakat sipil itu mencapai 73 orang dari total 265 yang terkait permasalahan imigran pada Januari hingga Agustus 2023.

Jumlah kasus itu diyakini terus bertambah karena korban masih banyak yang belum berani atau tidak punya akses untuk mengadu.

Saat ini tren TPPO mulai meningkat dan beralih ke Thailand, Kamboja dan Filipina melalui motif pekerja “scamming online” atau penipuan melalui dunia maya. “Dengan iming-iming gaji banyak, masyarakat Indonesia menjadi target oleh pelaku perdagangan orang,” ungkap Nur.

Karena itu penguatan sinergi antarlembaga negara dan pemangku kepentingan merupakan bagian penting sehingga harus diperkuat melalui satuan tugas penanganan TPPO yang baru dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Juni 2023. (mg1)

Tags: Korban TPPOSkema Permodalan Usahatindak pidana perdagangan orangTPPO

Berita Terkait.

tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06
dikss
Headline

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Jumat, 25 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Olahraga

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

INDOPOSCO.ID - Kabar membanggakan datang dari panggung sepak bola usia dini Tanah Air. Arfa Senopati Ibrahim, pesepak bola muda asal...

SelengkapnyaDetails
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.