• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Tertembaknya Bripda IDF, Polri Pecat Bripka IGP

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 06:40
in Headline
perkara-kasus-polisi-tertembak-polisi

Ayah dan ibu korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Y Pandi (tengah) dan Inosensia Antonia Tarigas (kiri) didampingi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan) saat memberikan keterangan pers usai gelar perkara kasus polisi tertembak polisi di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Foto : Antara/Yulius Satria Wijaya/nym

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat kepada Brigadir Polisi Kepala (Bripka) IGP, tersangka kasus tertembaknya Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (4/8/2023) mengatakan, Bripka IGP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BacaJuga:

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Ramadhan menjelaskan sidang KKEP dalam putusannya menyatakan Bripka IGP dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administratif berupa penepatan khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” katanya.

Sidang etik Bripka IGP digelar pada Jumat siang di Ruang Sidang Divisi Propam Polri dengan dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi dan Komisaris Besar Polisi Rudy Mulyanto sebagai Wakil Ketua Komisi. Kemudian AKBP Heru Waluyo, AKBP Kholiq Iman Santoso dan AKBP Endang Werdiningsih sebagai anggota komisi.

Atas putusan sidang tersebut, Bripka IGP menyatakan banding. “Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polri juga sudah menggelar sidang etik terhadap Bripda IMS, tersangka lainnya dalam kasus kelalaian membawa senjata api ilegal hingga mengakibatkan juniornya di Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda IDF, tewas tertembak.

Sama seperti Bripka IGP, tersangka Bripda IMS juga dijatuhi sanksi PTDH dan menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hasil penyidikan sementara yang dilakukan Kepolisian Resors Bogor, diketahui senjata api ilegal tersebut milik Bripka IGP. Namun, pada saat kejadian ada di tangan Bripda IMS untuk ditunjukkan kepada Bripda IDF.

Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Minggu (23/7).

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 seperti dikutip Antara

Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (aro)

Tags: polisiPolritembak

Berita Terkait.

bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17
soni
Headline

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:02
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama
Headline

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15
Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Penganiayaan Brutal oleh Taufik Hidayat
Headline

Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Penganiayaan Brutal oleh Taufik Hidayat

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:15
Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya
Headline

Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:51
Rudi
Headline

Kapolda Jawa Barat Ungkap Kondisi Terkini Korban Penyekapan di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1534 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Cunha
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Brasil Matheus Cunha menyebut kepercayaan diri Selecao telah kembali sepenuhnya usai sang pelatih Carlo Ancelotti memberikan...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia Grup B: Swiss-Kanada Lolos, Bosnia Intip Tiket 32 Besar

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:19
naldo

Tertinggal dari Messi di Perburuan Sepatu Emas, Begini Respons Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.