• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Tertembaknya Bripda IDF, Polri Pecat Bripka IGP

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 06:40
in Headline
perkara-kasus-polisi-tertembak-polisi

Ayah dan ibu korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Y Pandi (tengah) dan Inosensia Antonia Tarigas (kiri) didampingi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan) saat memberikan keterangan pers usai gelar perkara kasus polisi tertembak polisi di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Foto : Antara/Yulius Satria Wijaya/nym

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat kepada Brigadir Polisi Kepala (Bripka) IGP, tersangka kasus tertembaknya Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (4/8/2023) mengatakan, Bripka IGP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BacaJuga:

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Ramadhan menjelaskan sidang KKEP dalam putusannya menyatakan Bripka IGP dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administratif berupa penepatan khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” katanya.

Sidang etik Bripka IGP digelar pada Jumat siang di Ruang Sidang Divisi Propam Polri dengan dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi dan Komisaris Besar Polisi Rudy Mulyanto sebagai Wakil Ketua Komisi. Kemudian AKBP Heru Waluyo, AKBP Kholiq Iman Santoso dan AKBP Endang Werdiningsih sebagai anggota komisi.

Atas putusan sidang tersebut, Bripka IGP menyatakan banding. “Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polri juga sudah menggelar sidang etik terhadap Bripda IMS, tersangka lainnya dalam kasus kelalaian membawa senjata api ilegal hingga mengakibatkan juniornya di Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda IDF, tewas tertembak.

Sama seperti Bripka IGP, tersangka Bripda IMS juga dijatuhi sanksi PTDH dan menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hasil penyidikan sementara yang dilakukan Kepolisian Resors Bogor, diketahui senjata api ilegal tersebut milik Bripka IGP. Namun, pada saat kejadian ada di tangan Bripda IMS untuk ditunjukkan kepada Bripda IDF.

Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Minggu (23/7).

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 seperti dikutip Antara

Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (aro)

Tags: polisiPolritembak

Berita Terkait.

ilustrasi
Headline

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:11
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Headline

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:41
Bus
Headline

Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.