• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Aliran Dana Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Kejari Sita Rp500 juta

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Agustus 2023 - 21:27
in Daerah
Uang-Rp500-juta

Dokumentasi - Uang senilai Rp500 juta yang dikembalikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) berinisial AG, yang diduga aliran dana kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (ANTARA/HO-Kejari Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita uang Rp500 juta yang diduga aliran dana kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) berinisial AG.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan pengembalian uang dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe itu merupakan yang kedua dilakukan AG sebagai mantan Dirut PTPL.

BacaJuga:

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

“Dengan pengembalian atau penyitaan uang aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta, maka total uang yang dikembalikan oleh AG sebesar Rp1 miliar rupiah,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (1/8/2023).

Therry menjelaskan hingga saat ini total uang negara yang diselamatkan dalam kasus tersebut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mencapai Rp10,497 miliar.

“Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar,” kata Therry.

Ia mengatakan uang yang disita telah disetorkan ke bank untuk dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti.

Kejari Lhokseumawe meminta agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.

“Kepada semua pihak, baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, maka tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu,” katanya.

Hingga saat ini, kata Therry Gutama, pihaknya masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan ditargetkan selesai pada Agustus 2023.

“Selain itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi, baik aset bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Kedua tersangka yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.(wib)

Tags: dana korupsikejariPT Pembangunan LhokseumaweRS Arun Lhokseumawe

Berita Terkait.

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Daerah

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

Minggu, 13 September 2026 - 15:47
Kapal
Daerah

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 11:44
Gempa-NTT
Daerah

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Minggu, 13 September 2026 - 10:33
harison
Daerah

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Sabtu, 12 September 2026 - 21:21
djohan
Daerah

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Daerah

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1365 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.