• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aliran Dana Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Kejari Sita Rp500 juta

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Agustus 2023 - 21:27
in Nusantara
Uang-Rp500-juta

Dokumentasi - Uang senilai Rp500 juta yang dikembalikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) berinisial AG, yang diduga aliran dana kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (ANTARA/HO-Kejari Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita uang Rp500 juta yang diduga aliran dana kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) berinisial AG.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan pengembalian uang dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe itu merupakan yang kedua dilakukan AG sebagai mantan Dirut PTPL.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

“Dengan pengembalian atau penyitaan uang aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta, maka total uang yang dikembalikan oleh AG sebesar Rp1 miliar rupiah,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (1/8/2023).

Therry menjelaskan hingga saat ini total uang negara yang diselamatkan dalam kasus tersebut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mencapai Rp10,497 miliar.

“Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar,” kata Therry.

Ia mengatakan uang yang disita telah disetorkan ke bank untuk dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti.

Kejari Lhokseumawe meminta agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.

“Kepada semua pihak, baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, maka tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu,” katanya.

Hingga saat ini, kata Therry Gutama, pihaknya masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan ditargetkan selesai pada Agustus 2023.

“Selain itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi, baik aset bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Kedua tersangka yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.(wib)

Tags: dana korupsikejariPT Pembangunan LhokseumaweRS Arun Lhokseumawe

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1556 shares
    Share 622 Tweet 389
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.