• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Polisi Putuskan Rehabilitasi Publik Figur Bobby Joseph

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Juli 2023 - 20:02
in Gaya Hidup
bobby

Arsip foto - Polisi memperlihatkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang juga artis sinetron Bobby Joseph (kanan) saat pers rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/12/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian memutuskan untuk merehabilitasi dulu publik figur Bobby Joseph terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dikonsumsinya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7) malam.

“Perlu dilakukan rehabilitasi dulu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy seperti dikutip Antara, Jumat (28/7/2023).

BacaJuga:

Sennheiser MOMENTUM True Wireless 5 Resmi Hadir, TWS Premium dengan Baterai yang Bisa Diganti

Promo Oktober The Jungle Bogor: Gratis Masuk Bagi yang Berulang Tahun hingga Diskon KTP

Wuling Aira ev Tampilkan Perpaduan Modifikasi dan Seni Ilustrasi di IMX 2026

Ardhy menjelaskan yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Meski demikian, proses hukum terhadap Bobby masih berjalan. “Meski direhabilitasi, proses pidana tetap berjalan. Bobby disangkakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Ardhy menambahkan pihak kepolisian masih menyelidiki sumber narkoba jenis tembakau sintetis yang dimiliki Bobby tersebut. Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap lantaran mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam. “Dia menggunakan (tembakau sintetis),” kata Ardhy.

Ardhy mengungkapkan Bobby mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak Kepolisian. Namun pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut. “Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki,” kata Ardhy.

Bobby ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7) malam. Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

Sebagai informasi kasus narkoba ini merupakan kali kedua menjerat Bobby Joseph yaitu sebelumnya terjadi pada Jumat (10/12/2021) di rumah di bilangan Kalideres, Jakarta Barat.

Bobby ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (wib)

Tags: Bobby Josephpolisipublik figurrehabilitasi

Berita Terkait.

senn
Gaya Hidup

Sennheiser MOMENTUM True Wireless 5 Resmi Hadir, TWS Premium dengan Baterai yang Bisa Diganti

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:09
Promo Oktober The Jungle Bogor: Gratis Masuk Bagi yang Berulang Tahun hingga Diskon KTP
Gaya Hidup

Promo Oktober The Jungle Bogor: Gratis Masuk Bagi yang Berulang Tahun hingga Diskon KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:13
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam
Gaya Hidup

Wuling Aira ev Tampilkan Perpaduan Modifikasi dan Seni Ilustrasi di IMX 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:05
hotel
Gaya Hidup

Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta Hadirkan Tipe Kamar Premier dan Studio Terbaru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:05
batik
Gaya Hidup

Rayakan Hari Batik Nasional, Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta Hadirkan Batik Week dan Promo Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:30
mri
Gaya Hidup

Teknologi MRI 3 Tesla Jadi Andalan Baru untuk Diagnosis Kasus Kompleks

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.