• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Rencana Pensiun PLTU Batubara Perlu Libatkan Pemerintah Daerah

Ali Rachman by Ali Rachman
Selasa, 18 Juli 2023 - 17:43
in Ekonomi
PLTU-Bengkulu

Ilustrasi - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu berkekuatan 2x100 MW. Foto: Antara/Carminanda/am

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana peluncuran rencana tindak lanjut pendanaan transisi energi atau JETP (Just Energy Transition Partnership) pada 16 Agustus 2023 mendatang perlu melibatkan berbagai unsur salah satunya pemerintah daerah (pemda). Hasil studi yang diungkapkan Celios bekerja sama dengan Yayasan Indonesia CERAH yang diluncurkan pada 18 Juli 2023 menunjukkan dampak pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara akan berdampak pada berbagai indikator ekonomi di daerah tempat PLTU beroperasi.

Ekonom dan Direktur Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, risiko dari belum siapnya pemda dalam melaksanakan transisi energi akan menciptakan tekanan pada sektor tenaga kerja, dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU.

“Sebagai contoh, terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batubara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo. Ini pun belum termasuk pekerja tidak langsung yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batubara,” katanya, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7).

Bhima menambahkan, studi yang dilakukan di 3 provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan 3 kabupaten di Langkat, Cilacap dan Probolinggo menyimpulkan bahwa Pemda belum aktif dilibatkan dalam agenda JETP khususnya pada tahap transisi pekerja yang langsung terdampak, dan pekerja sektor UMKM di sekitar lokasi PLTU.

Bahkan dampak pensiun PLTU batubara yang berakibat pada potensi pendapatan daerah yang hilang pasca pensiun PLTU belum disiapkan potensi pengganti nya. Hal ini berakibat pada poin transisi berkeadilan atau ‘Just’ yang diusung JETP menjadi pertanyaan.

Peneliti Celios, Muhammad Saleh mengungkapkan sebagian besar pemda yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP.

“Secara spesifik Pemda bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres No 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan,” ujarnya.

Hingga kini, pemda belum memiliki kerangka regulasi pelaksana Perpres No 11/2023. Selain itu Pemda menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi.

“Pemda idealnya mulai mempersiapkan jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pascapenutupan PLTU. Artinya, ketika PLTU batubara dipensiunkan maka masyarakat yang kehilangan pendapatan tetap mendapat kompensasi berupa peralihan ke profesi lainnya,” terang Saleh.

Sementara itu, peneliti Celios, Muhammad Andri Perdana menyatakan, pada aspek pendapatan dan anggaran daerah, ada potensi hilangnya PAD dari pemensiunan dini PLTU, dengan kisaran 1,2 persen hingga 6,4 persen dari keseluruhan PAD di suatu Kabupaten, yang mana bergantung pada besarnya kapasitas PLTU batubara di masing-masing daerah.

“Namun potential loss PAD ini dapat dimitigasi dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat atas kenaikan nilai Dana Transfer ke Daerah serta mendorong komitmen investasi energi bersih sebagai pengganti sumber penghasilan daerah yang hilang,” tuturnya.

“Lalu pada aspek ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga dapat mendorong adanya program upskilling dan reskilling atau peningkatan keahlian tenaga kerja yang terdampak, sebagaimana dilaksanakan pada daerah-daerah lokasi pensiun dini PLTU di program JETP Afrika Selatan. Sementara pada aspek perputaran ekonomi UMKM, studi CELIOS menemukan bahwa dampak langsung keberadaan PLTU meski kecil terhadap ekonomi sektor informal, namun perlu mendapat perhatian dari skema JETP,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah Ad Interim, Agung Budiono menuturkan, temuan riset ini sangat penting karena menunjukan terdapat sejumlah celah yang harus segera dibenahi oleh pengambil kebijakan, mulai dari aspek perencanaan, penguatan regulasi dan implementasi skema JETP yang berhubungan langsung dengan daerah.

“Dorongan untuk menyudahi penggunaan PLTU dan akselerasi pengembangan energi terbarukan, perlu dilihat sebagai peluang untuk beralih dari ketergantungan energi yang menghasilkan banyak emisi. Kebijakan ini berdampak positif dalam jangka panjang. Namun di sisi lain strategi perencanaan dan mitigasi atas dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang ada di daerah penting dilakukan agar proses transisi benar-bener dapat mengimplementasikan nilai yang berkeadilan,” ucapnya.

Penelitian yang dilakukan CELIOS juga memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu mendorong model transisi energi berkeadilan yang melibatkan pemerintah daerah secara aktif, baik dalam menyusun regulasi di level undang-undang maupun rencana teknis dalam bentuk Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP.

2. Isi Perpres No 11/2023 perlu ditinjau kembali agar dapat menjawab kebutuhan transisi energi di daerah, dan selanjutnya, pemda secepatnya menyediakan regulasi pelaksanaan Perpres No 11/2023.

3. Kerangka transisi pada level pusat diwujudkan dalam lima pengaturan tata kelola untuk: (a) penilaian dampak; (b) pengembangan keterampilan; (c) kebijakan perlindungan sosial; (d) dialog sosial; (e) inovasi dan teknologi.

4. Dalam menjalankan kebijakan transisi berkeadilan, Indonesia perlu segera menyediakan RUU Perubahan Iklim untuk menyempurnakan ragam regulasi yang selama ini bersifat sektoral.

5. Kementerian Ketenagakerjaan perlu membentuk program khusus terkait reskilling dan upskilling pekerja yang terdampak transisi energi.

6. Sekretariat JETP perlu memperluas pemahaman dan sosialisasi kebijakan transisi energi serta melibatkan pemda dalam merumuskan kebijakan terkait rencana pendanaan JETP.

7. Dalam memitigasi dampak pada sektor tenaga kerja akibat pensiun dini PLTU, pemerintah daerah dapat meminta jaminan pendanaan untuk program redeployment, reskilling, upskilling, retraining, dukungan relokasi pekerja, serta dukungan penempatan tenaga kerja di daerah terdampak.(arm)

Tags: CeliosenergiPLTU BatubaraYayasan Indonesia CERAH
Previous Post

Lestarikan Memori Kolektif tentang Sejarah Islam dari Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim

Next Post

Resmikan 5 MPP di Jawa Timur, Anas: Pelayanan Harus Makin Baik

Related Posts

mr-diy
Ekonomi

MR D.I.Y. Raih Penghargaan FMCG di ASEAN Business Awards, Berkat Produk Berkualitas yang Terjangkau

Selasa, 11 November 2025 - 21:22
bri 1
Ekonomi

Pembiayaan KUR BRI Dorong Kenaikan Omzet UMKM hingga Double Digit

Selasa, 11 November 2025 - 20:48
riau
Ekonomi

UMKM Riau HomLiv Raih Juara Pertama di Final “Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas”

Selasa, 11 November 2025 - 17:55
pangan
Ekonomi

Generasi Muda, Energi Baru untuk Kemandirian Pangan Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 17:47
bahlil
Ekonomi

Bahlil Tegaskan Pentingnya Evaluasi Tol Fee dan BBM Bersubsidi di BPH Migas

Selasa, 11 November 2025 - 15:53
yudi
Ekonomi

Percepatan Pertumbuhan Bisa Tercapai Jika 3 Mesin Ekonomi Ini Bergerak Serempak

Selasa, 11 November 2025 - 15:43
Next Post
Menpan-RB-Azwar

Resmikan 5 MPP di Jawa Timur, Anas: Pelayanan Harus Makin Baik

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.