• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Rencana Nakes Mogok Kerja Efek UU Kesehatan Disahkan Dinilai Tak Relevan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 14 Juli 2023 - 03:33
in Nasional
nakes

Ilustrasi - Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan kesehatan sekaligus Ketua Umum Terpilih PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan rencana tenaga kesehatan (nakes) mogok kerja usai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak relevan.

“Secara mekanisme politik sudah terlewati, jadi kalau kita mogoknya sekarang ini sebagai tenaga kesehatan, rasanya tidak relevan,” kata Hermawan saat dihubungi ANTARA, Kamis (13/7), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Menurut Hermawan, mogok kerja tidak dapat menjadi solusi, justru malah akan berdampak serius terhadap masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan.

“Kalau nakes bisa sampai mogok kerja, tentu ini tidak berimbas ke mana- mana, karena secara politik ini sudah ditetapkan sebagai UU. Tetapi, akan berakibat serius kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, Hermawan mengatakan bahwa sebelum disahkan menjadi UU, seharusnya ada advokasi yang kuat untuk memperjuangkan hak- hak kesehatan. Ia pun mengatakan bahwa saat ini, alih-alih mogok kerja, proses judicial review atas Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi adalah cara yang paling tepat dilakukan.

“Setelah diundangkan kan ada proses judicial review, atau digugat ke MK, dan lainnya. Langkah ini yang secara cerdas akan menuntun kita kepada proses berdemokrasi dan mengadvokasi secara bijaksana,” tutur Hermawan. Ia pun berpesan agar tenaga kesehatan tidak sekadar memiliki kompetensi layanan kesehatan, namun juga kompetensi advokasi dan kebijakan kesehatan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama. Ia mengatakan bahwa jika RUU sudah disahkan menjadi UU, maka hanya ada dua kemungkinan, yakni melaksanakannya dengan pengawalan yang baik atau membawanya ke Mahkamah Konstitusi.

“Sesuai aturan yang ada, maka tentu kalau ada yang ingin men-challenge pasal-pasal dalam UU, maka dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa (11/7), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah sempat mengatakan pihaknya telah melakukan rapat nasional. Hasilnya, mogok kerja menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan jika RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.

PPNI pun akan berkoordinasi dengan organisasi profesi kesehatan lainnya, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Namun pada Rabu (12/7), Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan bahwa pada akhirnya, pihaknya dan organisasi-organisasi tersebut tidak jadi mengambil opsi mogok kerja dan kini tengah mempersiapkan judicial review atas UU Kesehatan. (mg2)

Tags: mogok kerjanakesUU Kesehatan

Berita Terkait.

KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05
Persib Ditahan Imbang Arema, Bojan Hodak: Persaingan Gelar Juara Makin Rumit
Nasional

Mendikdasmen: Sistem Fleksibel, Pendidikan Tidak Identik dengan Biaya Mahal

Sabtu, 25 April 2026 - 14:05
Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Nasional

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 10:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.