• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terseret Kasus Suap, KPK Cegah Bupati Muna Bepergian ke Luar Negeri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 13 Juli 2023 - 01:57
in Nasional
ali

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Langkah itu diambil KPK terkait dimulainya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.

BacaJuga:

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

“Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah. Cegah ini berlaku enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Januari 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/7).

Ali mengatakan penerapan cegah terhadap dua orang tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

KPK juga mengharapkan sikap kooperatif para pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik.

Pada Rabu sore, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna.

Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus itu, namun dia memberikan petunjuk bahwa salah satu tersangkanya menjabat sebagai kepala daerah, yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan, di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.

Mengenai penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Lokasi tersebut, yakni Kantor Pemerintah Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman serta rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (11/7) malam, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto terkait kasus yang sama.

“Betul, terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Selasa (11/7) malam. (bro)

Tags: Bupati MunaKPKLa Ode Muhammad Rusman Embasuap

Berita Terkait.

AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:27
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24
BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi
Nasional

BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:01
Terungkap! Kode “Malaikat” hingga Personel Band Warnai Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim
Nasional

Terungkap! Kode “Malaikat” hingga Personel Band Warnai Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:31
Dalami Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Bidik Transaksi Jual Beli Lokasi SPPG
Nasional

Dugaan Korupsi Imigrasi Jerat Silmy Karim, Yusril: Tamparan Keras bagi Pemerintah

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:15

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1926 shares
    Share 770 Tweet 482
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.