• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imigrasi Soetta Tangkap Buron asal Italia terkait Perdagangan Orang

Redaksi by Redaksi
Rabu, 5 Juli 2023 - 05:29
in Nasional
Kantor-Imigrasi-Soetta
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap warga negara Italia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Imigrasi berinisial GA terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan.

Baca Juga : Komnas HAM Sumbar Telusuri Dugaan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang

Kemudian, GA berperan dalam pemesanan tiket dan proses check-in. Keterlibatan GA diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby (Lobi Timur) Terminal 3.

Tersangka GA diketahui meminta 10 ribu dolar AS kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.

Saat ini, PJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang, Banten, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, Tito menegaskan GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini, sinergi ini yang harus kita jaga agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang, bahkan negara, dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.

GA diburu sejak November 2022 atas perannya dalam memberangkatkan warga asal Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu, namun telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.

GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. (bro)

Tags: BuronanImigrasiitaliasoetta
Previous Post

Sejumlah Barang Bawaan Haji Ditinggal di Jeddah karena Lampaui Batas Maksimal

Next Post

Polisi: Si Kembar Rihana-Rihani Pindah Tempat Tinggal Empat Kali

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
Si-Kembar-Rihama-Rihani

Polisi: Si Kembar Rihana-Rihani Pindah Tempat Tinggal Empat Kali

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.