• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Pekan, Polres Batang Tangkap 19 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juni 2023 - 18:18
in Nusantara
tppo

Situasi konferesi Pers pengungkapan kasus TPPO di Polresta Barelang, Selasa. ANTARA/Yude

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 15 kasus perdagangan orang dan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari tanggal 5 Juni hingga 21 Juni 2023, serta berhasil menangkap 19 orang tersangka.

“Jadi dari tanggal 5 Juni sampai tanggal 21 Juni 2023, atau sejak dibentuknya Satgas TPPO, kami sudah mengungkap kasus. 12 kasus pengiriman PMI non prosedural dan tiga kasus perdagangan orang. Petugas juga berhasil menangkap 19 orang tersangka dan menyelamatkan 53 orang,” ujar Ketua Satgas TPPO Batam yang juga Kepala Polresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/6).

BacaJuga:

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Modus yang digunakan oleh para tersangka ini untuk membujuk korbannya adalah dengan meyakinkan korban bahwa jalur yang akan dilalui adalah jalur resmi atau legal. Mempermudah syarat administrasi mulai dari pembuatan paspor, pencarian agen hingga mencari pekerjaan di negara tujuan.

Para tersangka juga memberikan fasilitas berupa tempat penampungan kepada calon pekerja migran serta membelikan tiket kapal untuk pergi ke negara tujuan.

Dari hasil penyelidikan, beberapa orang tersangka juga ada yang sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.

“Ada yang mengaku baru sekali dan ada yang mengaku sudah beberapa kali. Tapi kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk juga terhadap yang mengaku baru sekali, kami akan terus melakukan pemeriksaan, karena kami tidak bisa percaya begitu saja,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 jo 83 UU Nomor 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sementara, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepri, Komisaris Besar Polisi Amingga Primastito, meminta kepada warga Batam, agar tidak memberikan fasilitas keberangkatan kepada calon pekerja migran.

“Karena tidak ada istilah menolong orang yang akan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang resmi. Jika ketahuan, kami bersama polresta akan memberikan hukuman tegas,” ucapnya. (bro)

Tags: Kasus Perdagangan Orangperdagangan orangPolres BatangTersangka Kasus Perdagangan OrangTPPO

Berita Terkait.

andi
Nusantara

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Senin, 16 Maret 2026 - 23:13
Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan
Nusantara

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35
Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Nusantara

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00
Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

Senin, 16 Maret 2026 - 15:50
Yuniar
Nusantara

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 11:06
Senjata
Nusantara

Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.