• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Penipuan Aplikasi Kencan “Michat”

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 Juni 2023 - 13:27
in Nusantara
Polres-Ponorogo

Polisi saat melakukan gelar perkara penipuan berkedok jasa layanan terapi melalui aplikasi michat di Mapolres Ponorogo (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap seorang terapis perempuan yang dilaporkan karena melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi “kencan buta”, michat, dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.

“Pelaku ini kami tangkap setelah korban terakhir mengadukan kasus ini ke Polres Ponorogo. Total ada lima kendaraan (sepeda motor) yang dia tilap,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia di Ponorogo, Minggu (25/6).

BacaJuga:

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Perempuan berinisial Wy (39) itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Wy rupanya residivis kasus serupa dan pernah dijebloskan penjara pada 2019.

Baca Juga : Kerugian Penipuan via Telegram di Malaysia Tembus Rp145,9 Miliar

Hasil penyidikan sementara, perempuan asal Kecamatan Katoharjo Kota Madiun itu selalu beraksi dengan modus menyediakan jasa layanan terapis (pijat) melalui aplikasi michat.

Aplikasi berbasis media sosial yang lebih dikenal sebagai aplikasi kencan buta, karena banyak disalahgunakan untuk transaksi kencan berbayar dan jasa layanan pijat plus.

Niko menjelaskan tersangka menggunakan aplikasi “chatting” atau obrolan michat untuk mengelabui para korbannya.

“Tersangka sengaja memasang profil sebagai terapis pijat agar para korbannya tertarik menggunakan jasanya. Memang sengaja menggunakan aplikasi tersebut untuk menjaring korban,” papar Niko seperti dikutip dari Antara, Senin (26/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Kasus ini ditangani polisi setelah salah satu korbannya yang merupakan warga Ponorogo, melapor ke Polres Ponorogo.

Kepada petugas, Wy mengaku melakukan aksi itu karena dendam. Dalihnya, Wy kesal sering dituduh “open BO” (membuka layanan kencan buta secara daring), terutama dari para lelaki yang bercakap dan menggunakan jasa layanannya melalui percakapan michat.

“Ya dendam, saya ini sering dikira open BO dan bisa melayani open BO. Karena dendam saya bawa kendaraannya,” ucap Wahyuni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.(mg1)

Tags: Aplikasi KencanJawa timurPelaku PenipuanSatreskrim Polres Ponorogo

Berita Terkait.

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32
Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global
Nusantara

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 14:27
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08
ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20
Kuasa-Hukum
Nusantara

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.