• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tetapkan Pasutri di Jepara Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Redaksi by Redaksi
Rabu, 14 Juni 2023 - 03:33
in Nusantara
jepara

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi jajarannya meminta penjelasan pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023). ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27),” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023 pelaku memaksa korban menyaksikan pasangan suami istri tersebut melakukan hubungan di kamar tersangka. Tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.

Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan intim. Korban adalah teman dekat keponakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejatnya itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (mg1)

Tags: jeparaKasus Pencabulan AnakPasutripencabulan anakpolisi
Previous Post

Belarus Tak Ragu Gunakan Senjata Nuklir Jika Diserang Negara Lain

Next Post

Bakamla Jemput Dua Nelayan Asal Kepri Yang Terdampar di Malaysia

Related Posts

UMKM
Nusantara

Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penguatan Permodalan dan Sertifikasi Aset

Rabu, 5 November 2025 - 11:28
bojonegoro
Nusantara

Kemandirian Ekonomi Bojonegoro Ditingkatkan, Program Ayam Petelur Sasar Ratusan Keluarga Prasejahtera

Rabu, 5 November 2025 - 11:03
gempabumi
Nusantara

Gempa Bumi M6,4 di Barat Daya Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Rabu, 5 November 2025 - 08:57
IMG-20251104-WA0013
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Tenggara Bandung, BMKG: Getaran Dirasakan Hingga Pameungpeuk

Rabu, 5 November 2025 - 07:17
MG-20251104-WA0014 (1)
Nusantara

Banjir Bandang Terjang Nduga: 15 Tewas, 8 Korban Masih Hilang

Rabu, 5 November 2025 - 04:07
17622598613785298074734399477246
Nusantara

Gunung Semeru Tiga Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan hingga 800 Meter

Selasa, 4 November 2025 - 23:15
Next Post
bakamla

Bakamla Jemput Dua Nelayan Asal Kepri Yang Terdampar di Malaysia

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.