• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Senjata Ilegal

Redaksi by Redaksi
Rabu, 14 Juni 2023 - 06:06
in Nusantara
aceh

Polisi memperlihatkan barang bukti senjata api hasil sitaan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Selasa (13/6/2023). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap dua orang tersangka pemilik senjata api tanpa izin atau ilegal yang kerap mengancam warga.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra di Lhoksukon, Selasa, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni SB alisa Mukim (32) dan HS alias Ayah Moren (44) yang merupakan warga Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara pada hari Jumat (19/5) lalu,” katanya.

Dari hasil penggeledahan badan, kata Agus, petugas mendapatkan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Agus mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa kedua tersangka memiliki senjata api yang kerap mengancam hingga membuat warga takut dan resah.

“Mereka (para tersangka) ini kerap mengancam warga dan menembak di kawasan tambak milik warga, dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkan kedua tersangka,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku pencurian motor (curanmor).

“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan lima unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya. Tersangka H alias Ayah Moren ini merupakan residivis kasus curanmor,” katanya.

Agus menyebutkan dari hasil interogasi para tersangka, diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkannya dari Abu Razak yang merupakan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas pada 2019.

“Atas perbuatan, para tersangka ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

Agus menyebut dari hasil pengecekan dan pencocokan nomor mesin kendaraan bermotor tersebut, diketahui bahwa motor yang diduga hasil curanmor itu bukan milik warga di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Saya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, untuk dapat mendatangi Polres Aceh Utara dengan membawa surat lengkap dan tanpa dipungut biaya,” ujarnya. (mg1)

Tags: Aceh UtaraKepemilikan Senjata IlegalpolisiSenjata IlegalWarga Aceh Utara
Previous Post

KPK Naikkan Kasus Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto ke Penyelidikan

Next Post

Erick Thohir Ingatkan Laga 19 Juni Bukan Indonesia vs Messi All Star

Related Posts

riau
Nusantara

Dirlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SMK Taruna Satria Tentang Tertib Berlalu Lintas

Senin, 3 November 2025 - 18:35
pln
Nusantara

PLN Hadirkan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta Dukung Energi Bersih

Senin, 3 November 2025 - 17:37
hb
Nusantara

Sultan HB X: Sinergi Lintas Generasi Kunci Birokrasi Adaptif

Senin, 3 November 2025 - 17:17
udin
Nusantara

Ketua DPRD Jakarta Gelar Maulid Nabi SAW di Rumah Dinas

Senin, 3 November 2025 - 15:55
dd
Nusantara

Peduli Kesehatan Perempuan, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rahim Secara Gratis

Senin, 3 November 2025 - 15:45
soni
Nusantara

Ini Pesan Gubernur Banten Saat Lantik 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Senin, 3 November 2025 - 15:35
Next Post
thohir

Erick Thohir Ingatkan Laga 19 Juni Bukan Indonesia vs Messi All Star

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.