• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Kampus Swasta di NTB Diduga Potong Beasiswa Rp5,7 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Mei 2023 - 22:11
in Nusantara
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Foto: ANTARA

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengungkap dugaan pemotongan beasiswa sebesar Rp5,7 miliar yang dilakukan dua universitas swasta di wilayah itu.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna mengatakan sejak Maret 2023, pihaknya kembali menyelamatkan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah mahasiswa senilai Rp5,7 miliar lebih dari dua perguruan tinggi di NTB.

BacaJuga:

TNI AL Evakuasi Korban Banjir di Wilayah Sumbar

Ditlantas Polda Aceh: Jalur Bireuen-Takengon Putus Total

Tangani Bencana di Sumut, BNPB Kerahkan Tim dan Buka Akses Jalan Sibolga-Taput

“Pemotongan beasiswa KIP Kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3,877 miliar lebih dan sebesar Rp1,878 miliar lebih dari salah satu perguruan tinggi di Mataram, sehingga totalnya Rp5,7 miliar lebih,” ujarnya di Mataram, Senin (29/5).

Untuk perguruan tinggi di Lombok Tengah pemotongan ini dilakukan terhadap 411 orang mahasiswa. Sedangkan perguruan tinggi di Mataram sebanyak 255 orang mahasiswa.

“Untuk Lombok Tengah dari angkatan 2019-2022 dan untuk yang di Mataram dari angkatan 2017-2022,” ucap Arya.

Arya mengatakan ada lima yang pernah menjadi temuan, akumulasinya sebesar Rp9,1 miliar, termasuk beasiswa KIP untuk terdampak gempa Lombok.

“Ini laporan baru dua kampus di Lombok Tengah satu kampus, Mataram satu kampus,” katanya.

Ia mengungkapkan modus yang dipakai dua kampus dalam memotong beasiswa KIP kuliah tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah.

“Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah.

“Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa,” kata Arya.

Menurut dia, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.

“Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Disinggung apakah hasil temuan Ombudsman tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum baik polisi maupun kejaksaan. Arya menyatakan tidak dilaporkan dengan alasan Ombudsman melakukan hal tersebut sebagai bentuk pengawasan.

“Temuan ini tidak kami laporkan ke APH. Karena konteks pengawasan kami fokus pelayanan publik di pendidikan dengan cara pencegahan dan memberi kesempatan untuk mengembalikan,” katanya. (bro)

Tags: Dugaan Pemotongan BeasiswaNTBOmbudsman NTB
Berita Sebelumnya

Pentingnya Hormon Testosteron untuk Kesehatan Pria

Berita Berikutnya

Inspeksi Makanan dan Pemondokan Jamaah Haji

Berita Terkait.

TNI-AL
Nusantara

TNI AL Evakuasi Korban Banjir di Wilayah Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 03:13
alat-berat
Nusantara

Ditlantas Polda Aceh: Jalur Bireuen-Takengon Putus Total

Kamis, 27 November 2025 - 01:13
BENCANA-SUMUT
Nusantara

Tangani Bencana di Sumut, BNPB Kerahkan Tim dan Buka Akses Jalan Sibolga-Taput

Rabu, 26 November 2025 - 22:58
BANG-TOGAR
Nusantara

Musibah Melanda Sumatera Bang Tigor Beri Dukungan Untuk Wisata Danau Toba

Rabu, 26 November 2025 - 22:31
SEKOLAH-LANSIA
Nusantara

Wabup Karangasem Ajak Seluruh Kepala Desa Bentuk Sekolah Lansia

Rabu, 26 November 2025 - 22:10
banjir-sumut
Nusantara

Hujan Ekstrem Lumpuhkan Sejumlah Wilayah Sumut, Bobby Nasution Kirim Pesan Khusus

Rabu, 26 November 2025 - 22:00
Berita Berikutnya
Inspeksi Makanan dan Pemondokan Jamaah Haji

Inspeksi Makanan dan Pemondokan Jamaah Haji

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.