• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Sembako Murah Rp 2 Miliar ke Banda Aceh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 15 Mei 2023 - 23:45
in Nusantara
sembako

Arsip - Posko pengaduan kasus penipuan sembako murah, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (27/2/2023) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah yang telah merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar lebih kurang sebesar Rp2 miliar Februari 2023 lalu.

“Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yang bersangkutan kami tangkap di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.

BacaJuga:

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp677 juta.

Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang.

Fadillah menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku setelah dilakukan penyelidikan berkat laporan dari para warga yang menjadi korban.

“Dalam penangkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako murah tersebut,” ujarnya.

Fadillah menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup. Namun, barangnya tak pernah diserahkan dan diterima para korban.

“Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang,” katanya.

Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korban lainnya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut hingga akhirnya banyak yang tertarik membeli.

Kata Fadillah, pelaku mengaku bahwa uang dari para korban digunakan untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan.

“Tetapi, belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian,” ujarnya

Dalam penanganan kasus ini, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

“Pelaku NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” demikian Fadillah. (bro)

Tags: Banda AcehPelaku Penipuan Sembako MurahPenipuan Sembako MurahpolisiSembako Murah

Berita Terkait.

Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Kamis, 30 April 2026 - 11:12
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:51
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.