• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dua Terdakwa Korupsi Bansos di Bima Divonis Bebas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 17 April 2023 - 22:15
in Daerah
Terdakwa korupsi pemotongan dana bansos kebakaran di Kabupaten Bima Sukardin duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonis hukuman yang  menyatakan dirinya bebas dari segala dakwaan penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terdakwa korupsi pemotongan dana bansos kebakaran di Kabupaten Bima Sukardin duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonis hukuman yang menyatakan dirinya bebas dari segala dakwaan penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020, Senin.

Dua terdakwa yang mendapatkan vonis bebas tersebut adalah Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.

BacaJuga:

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

“Menyatakan Ismud tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum sehingga dengan ini membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Ketua majelis hakim Mukhlasuddin membacakan putusan untuk terdakwa Ismud dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (17/4).

Dengan menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan, hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Ismud dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.

Putusan demikian juga diberikan kepada Sukardin. Pembacaan vonis untuk Sukardin disampaikan usai sidang vonis Ismud.

Penuntut umum sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.

Jaksa menuntut hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kedua terdakwa, lebih dahulu vonis bebas diberikan kepada mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin.

Hakim dalam sidang putusan Andi Sirajudin juga menyatakan seperti putusan kedua terdakwa, yakni membebaskan Andi Sirajudin dari segala dakwaan penuntut umum.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Sirajudin selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menuntut hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa pun sebelumnya menjelaskan perihal awal mula perkara korupsi ini terungkap, yakni dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021.

Penerima manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020 sebanyak 258 kepala keluarga yang tersebar di 6 desa.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Total dana yang disalurkan Rp5,4 miliar.

Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per penerima.

Dalam perkara ini pun jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa dengan berawal dari
laporan terdakwa Sukardin selaku pendamping kepada Andi Sirajudin, Kepala Dinsos Kabupaten Bima terkait penerima yang tidak bisa membuat SPJ.

Sebagai kepala dinas, Andi pun memerintahkan Sukardin untuk memotong dana bansos dari para penerima bantuan sebagai biaya administrasi pembuatan SPJ. Pemotongannya bervariasi. Bagi rumah yang rusak ringan, dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.

Dengan uraian tuntutan demikian, hakim menyatakan bahwa tidak ada fakta yang berkaitan dengan bukti ketiga terdakwa menerima uang hasil pemotongan.

Uang Rp105 juta itu pun dinilai hakim sebagai bentuk keihklasan usai para penerima secara resmi dana bantuan masuk ke rekening masing-masing. (bro)

Tags: korupsi bansosPN Tipikor Mataram

Berita Terkait.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Daerah

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 17:05
Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Daerah

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Selasa, 22 September 2026 - 16:16
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53
bc3
Daerah

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:43
banten
Daerah

Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Selasa, 22 September 2026 - 13:23

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.