• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumut Tangkap Buron Terpidana Korupsi Rp2,8 M

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 31 Maret 2023 - 17:28
in Nusantara
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (kanan kedua) memaparka dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana, CY dalam perkara korupsi Rp2,8 miliar di bank plat cabang Tanjung Morawa, Kamis (30/3/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (kanan kedua) memaparka dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana, CY dalam perkara korupsi Rp2,8 miliar di bank plat cabang Tanjung Morawa, Kamis (30/3/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara( Kejati Sumut) menangkap buron dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan terpidana berinisial CY yang terlibat perkara korupsi senilai Rp2,8 miliar di bank plat merah di Cabang Tanjung Morawa.

“Terpidana CY kami amankan di kediamannya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kelurahan Brayan Bengkel, Kamis sekira pukul 19.46 WIB,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis malam.

BacaJuga:

Sisir Empat Kecamatan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 3.040 Batang dalam Operasi Gabungan

Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Penindakan Capai Rp21,58 Miliar

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka

Ia menjelaskan CY terjerat dalam perkara korupsi Rp 2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di bank plat merah Cabang Tanjung Morawa, kemudian terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak 4 tahun lalu.

Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi.

Setelah penangkapan, lanjut Yos, pihaknya akan menyerahkan terpidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut dalam melaksanakan putusan Pengadilan.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya para DPO bahwa tidak ada tempat yang aman untuk itu silahkan menyerahkan diri, karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan,” tutupnya, Jumat (31/3/2023), seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, dalam kurun waktu 4 tahun menjadi DPO, CY mengaku bekerja dengan berpindah-pindah kota. “Selama ini saya bekerja di Jakarta, Kalimantan dan lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terpidana ini bersama HM Harahap selaku pemimpin seksi pemasaran bank plat merah cabang Tanjung Morawa, yang telah diputus dan selesai menjalani pidana.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer JPU.

Tak hanya itu, terdakwa CY juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. (mg2)

Tags: Kejati Sumutkorupsikorupsi bank plat merah

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Sisir Empat Kecamatan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 3.040 Batang dalam Operasi Gabungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:45
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Penindakan Capai Rp21,58 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka
Nusantara

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:42
padang
Nusantara

Ledakan Bom Pelajar MAN 3 Padang Dipastikan Bukan Terorisme

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:58
bc4
Nusantara

Sinergi Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Bukti di Maros, Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Barang Ilegal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:48
bcc
Nusantara

Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa melalui Kunjungan Edukatif di Kantor Tanjung Perak dan Juanda

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:38

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12460 shares
    Share 4984 Tweet 3115
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2786 shares
    Share 1114 Tweet 697
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1188 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
Timnas-Argentina
Olahraga

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Editor Ali Rachman
Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mulai menyelidiki aksi para pemain Argentina yang memamerkan spanduk bermuatan politik usai laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.