• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumut Tangkap Buron Terpidana Korupsi Rp2,8 M

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 31 Maret 2023 - 17:28
in Nusantara
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (kanan kedua) memaparka dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana, CY dalam perkara korupsi Rp2,8 miliar di bank plat cabang Tanjung Morawa, Kamis (30/3/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (kanan kedua) memaparka dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana, CY dalam perkara korupsi Rp2,8 miliar di bank plat cabang Tanjung Morawa, Kamis (30/3/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara( Kejati Sumut) menangkap buron dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan terpidana berinisial CY yang terlibat perkara korupsi senilai Rp2,8 miliar di bank plat merah di Cabang Tanjung Morawa.

“Terpidana CY kami amankan di kediamannya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kelurahan Brayan Bengkel, Kamis sekira pukul 19.46 WIB,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis malam.

BacaJuga:

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

Riau Tetapkan Darurat Karhutla

Pasca-ledakan di Biak Numfor, 55 Orang Mengungsi Termasuk Balita

Ia menjelaskan CY terjerat dalam perkara korupsi Rp 2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di bank plat merah Cabang Tanjung Morawa, kemudian terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak 4 tahun lalu.

Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi.

Setelah penangkapan, lanjut Yos, pihaknya akan menyerahkan terpidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut dalam melaksanakan putusan Pengadilan.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya para DPO bahwa tidak ada tempat yang aman untuk itu silahkan menyerahkan diri, karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan,” tutupnya, Jumat (31/3/2023), seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, dalam kurun waktu 4 tahun menjadi DPO, CY mengaku bekerja dengan berpindah-pindah kota. “Selama ini saya bekerja di Jakarta, Kalimantan dan lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terpidana ini bersama HM Harahap selaku pemimpin seksi pemasaran bank plat merah cabang Tanjung Morawa, yang telah diputus dan selesai menjalani pidana.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer JPU.

Tak hanya itu, terdakwa CY juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. (mg2)

Tags: Kejati Sumutkorupsikorupsi bank plat merah

Berita Terkait.

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

Senin, 1 Juni 2026 - 23:32
Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Riau Tetapkan Darurat Karhutla

Senin, 1 Juni 2026 - 22:15
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak Numfor, 55 Orang Mengungsi Termasuk Balita

Senin, 1 Juni 2026 - 20:31
pln
Nusantara

PHSS Bekali Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Muara Badak Keterampilan Penanggulangan Kebakaran

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40
IMG-20250909-WA0007
Nusantara

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Meninggal

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:34
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nusantara

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:28

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.