• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Tanam Ganja di Gedung Resepsionis, Pria Banjaran Ditangkap Polisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 28 Maret 2023 - 20:48
in Daerah
ganja

Warga Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, UR (50) yang dihadirkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung karena menanam ganja di pekarangan rumahnya sekaligus bagian belakang gedung resepsi di Kampung Ciherang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023). ANTARA/Ricky Prayoga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang pria warga Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung berinisial UR (50) ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menanam ganja di sekitar gedung resepsi pernikahan di Kampung Ciherang.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tersangka yang memiliki nama lain Jegoh tersebut, menanam pohon ganja di sekitar gedung resepsi yang satu kawasan dengan tempat tinggal nya.

BacaJuga:

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

“Jadi kawasan ini ada rumah tersangka, kemudian gedung resepsi yang biasa disewakan jadi tempat resepsi pernikahan, namun karena sudah jarang digunakan, jarang disewa masyarakat, maka yang bersangkutan menabur bibit ganja di sekitar kawasan ini yang memang luas,” kata Kusworo di lokasi gedung resepsi plus kediaman Jegoh, Selasa.

Dari bibit yang didapatkan dari rekan tersangka dan kemudian disebar di halaman lokasi tersebut, Kusworo menyebutkan bahwa ada dua pohon yang berhasil tumbuh, bahkan telah hidup sekitar delapan bulan terakhir.

Dari usia pohon yang delapan bulan itu, tersangka telah melakukan panen sebanyak dua kali yang hasilnya langsung dikonsumsi oleh tersangka.

“Ada dua buah pohon tanaman ganja yang berhasil hidup selama delapan bulan terakhir. Dalam waktu tersebut sudah panen sebanyak dua kali, dan dari hasil panen tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, menurut informasi dari yang bersangkutan,” ujar Kusworo.

Dijelaskan Kusworo, terungkap nya aksi Jegoh ini, bermula dari polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada pohon tanaman ganja yang sengaja ditanam, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Tanaman ganja tersebut memiliki ketinggian sekitar dua meter yang sudah siap panen yang ditanam di halaman rumah, kemudian satu tanaman lagi memiliki ketinggian sekitar 150 cm yang ditanam di belakang gedung resepsi.

Disebutkan Kusworo, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yakni kepemilikan narkoba.

Saat ditanya awak media, Jegoh mengaku bahwa dirinya menanam ganja tersebut di lokasi itu tanpa sepengetahuan enam saudaranya yang merupakan pemilik bersama dari gedung resepsi tersebut.

“Waktu tanam yang lain enggak tahu. Saya juga menanam disebar di tempat-tempat yang tidak terlihat dari jalanan, tapi hanya dua yang tumbuh,” ucap Jegoh.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengamanatkan Barang siapa tanpa hak menanam tanaman dalam bentuk ganja lebih dari pada 5 gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bro)

Tags: ganjaGedung ResepsionispolisiPria BanjaranTanam Ganja

Berita Terkait.

rosella
Daerah

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:17
rsud
Daerah

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut
Daerah

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Gempur Barang Ilegal di Kawasan Industri, Bea Cukai Morowali Sita 2 Juta Batang Rokok

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:40

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.