• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Simplikasi Persyaratan, APKASINDO Apresiasi Gebrakan Kementan Percepat PSR

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 Maret 2023 - 15:39
in Nasional
Munas GAPKI di Bali, Kamis (9/3/2023).

Munas GAPKI di Bali, Kamis (9/3/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat ME Manurung mengapresiasi gebrakan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengakselerasi realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Melalui kerja keras Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan bergerak cepat mengurai dan mengkoordinasikan seluruh institusi yang berwenang dalam percepatan program PSR. Salah satu buktinya adalah proses Revisi Permentan nomor 03 Tahun 2022 tentang PSR menjadi Pernentan nomor 19 Tahun 2023 dilakukan angat cepat dan terukur, sehingga terjadi simplikasi persyaratan PSR.

Tindak lanjut dari revisi Permentan diatas Koordinasi antar lembaga yang dimotori oleh Dirjen Perkebunan membuahkan hasil. “Tertanggal 9 Maret 2023, Kementerian ATR/BPN melakukan penyederhanaan dengan merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 396 dengan menerbitkan SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 Tentang Pemberian Keterangan Tidak Berada Di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dengan surat ini, telah memangkas persyaratan atau menyederhanakan aturan untuk percepatan PSR,” kata Gulat yang hadir pada Munas GAPKI di Bali, Kamis (9/3/2023).

BacaJuga:

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Lancar, Hari Ini Layanan Kembali Normal

Periksa Truk, Bea Cukai Malang Temukan 172.800 Batang Rokok Ilegal dalam Kemasan Sabun

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

Gulat mengungkapkan isi SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 tersebut yakni menetapkan persyaratan calon lahan perkebunan PSR. Pertama, cukup menunjukan surat keterangan tidak berada dalam kawasan HGU yang dikeluarkan Kantor Pertanahan; Kedua, memiliki peta cetak atau digital yang menunjukan koordinat polygon lahan; dan Ketiga, kelembagaan pekebun wajib melakukan pengecekan status letak posisi lahan perkebunan pada website http://bhumi/atrbpn.go.id .

Gulat menambahkan bilamana hasil pengecekan status melalui website yang ditunjuk menunjukan indikasi tumpang tindih dengan HGU, maka kelembagaan pekebun pengusul PSR dapat meminta Surat Keterangan ke kantor pertanahan terdekat. Dengan terbitnya SE nomor 2 ini, maka pengusul PSR tidak perlu lagi melakukan pengecekan atau survey lapangan selama dapat memastikan kelengkapan dokumen lahan.

“Janji Pak Dirjend SPPR saat FGD Percepatan PSR APKASINDO di Riau dibayar tunai. SE Ini hasil koordinasi yang tidak biasa dari seorang Dirjen Perkebunan, Pak Andi Nur Alam Syah dan Pak Direktur Tanaman Tahunan, Pak Rizal,” ucapnya.

“Biasanya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga sangat ribet dan ego sectoral, tapi mitos tersebut berhasil dipatahkan oleh Pak Dirjen Perkebunan dan Pak Direktur dan tentu petani sawit dari Aceh sampai Papua menaruh rasa hormat atas kerja keras trio dirigen PSR Indonesia yaitu Pak Andi, Pak Rizal dan Pak Mula,” lanjut Gulat. (srv)

Tags: APKASINDOKementanPeremajaan Sawit RakyatPSR

Berita Terkait.

Stasiun
Nasional

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Lancar, Hari Ini Layanan Kembali Normal

Rabu, 29 April 2026 - 15:07
Rokok-Ilegal
Nasional

Periksa Truk, Bea Cukai Malang Temukan 172.800 Batang Rokok Ilegal dalam Kemasan Sabun

Rabu, 29 April 2026 - 14:06
Fauzan
Nasional

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:44
Perwira
Nasional

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:24
Tanam-Pohon
Nasional

Sinergi KKP Tingkatkan Kualitas Ekosistem Karbon Biru di Pesisir Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 11:33
Molis
Nasional

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Rabu, 29 April 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2542 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.