• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perawat yang Gunting Jari Bayi Terancam Lima Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 9 Februari 2023 - 21:20
in Headline
Suparman (38), menunjukkan foto putrinya berusia delapan bulan yang menjadi korban kelalaian oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, berinisial DN, saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/2/2023). Foto: ANTARA

Suparman (38), menunjukkan foto putrinya berusia delapan bulan yang menjadi korban kelalaian oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, berinisial DN, saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/2/2023). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka karena kelalaiannya menggunting jari bayi hingga putus, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Polisi Haris Dinzah kepada wartawan di Palembang, Kamis (9/2), mengatakan ancaman hukuman itu sebagaimana tertuang pada pasal 360 ayat (1) KUHP yang dikenakan penyidik kepada tersangka perawat berinisial DN.

BacaJuga:

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban dan satu buah gunting medis yang digunakan perawat DN.

“Per hari ini sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penahanan tersangka di sel tahanan Polrestabes Palembang,” kata Haris.

Masa penahanan pertama terhadap tersangka DN itu berlangsung hingga 20 hari ke depan guna mendukung kelengkapan berkas penyidikan kepolisian.

Selanjutnya setelah berkas tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap maka penyidik kepolisian akan melimpahkan ke kejaksaan.

“Polisi bergerak sesuai prosedur. Sejauh ini lancar semua, pihak tersangka juga kooperatif,” imbuhnya.

Peristiwa jari bayi putus karena tergunting itu terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polresta Palembang, Sabtu, 4 Februari 2023.

Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang, selaku orang tua sang bayi perempuan itu melaporkan seorang perawat RS Muhammadiyah berinisial DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya hingga putus.

Tindakan itu berlangsung saat DN merawat korban yang sakit demam di sebuah kamar perawatan layanan umum pada Jumat, 3 Februari 2023.

Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dan ketidakhati-hatian dari perawat DN saat menggunting perban dengan gunting medis sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut terpotong. Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.

Akibatnya, bayi itu harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang. (mg2)

Tags: KelalaianPerawat Gunting Jari BayiPolrestabes Palembang

Berita Terkait.

siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Presiden
Headline

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Gempa-Nias
Headline

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Minggu, 19 April 2026 - 07:32

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.