• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perawat yang Gunting Jari Bayi Terancam Lima Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 9 Februari 2023 - 21:20
in Headline
Suparman (38), menunjukkan foto putrinya berusia delapan bulan yang menjadi korban kelalaian oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, berinisial DN, saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/2/2023). Foto: ANTARA

Suparman (38), menunjukkan foto putrinya berusia delapan bulan yang menjadi korban kelalaian oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, berinisial DN, saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/2/2023). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka karena kelalaiannya menggunting jari bayi hingga putus, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Polisi Haris Dinzah kepada wartawan di Palembang, Kamis (9/2), mengatakan ancaman hukuman itu sebagaimana tertuang pada pasal 360 ayat (1) KUHP yang dikenakan penyidik kepada tersangka perawat berinisial DN.

BacaJuga:

Suap Izin Tinggal WNA Terbongkar, DPR: Imigrasi Rusak Reputasi Indonesia

Ahead of Oman Match at GBK, John Herdman Aims to Make History with Indonesia

Hadapi Oman di GBK, John Herdman Bertekad Tulis Sejarah Baru bagi Garuda

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban dan satu buah gunting medis yang digunakan perawat DN.

“Per hari ini sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penahanan tersangka di sel tahanan Polrestabes Palembang,” kata Haris.

Masa penahanan pertama terhadap tersangka DN itu berlangsung hingga 20 hari ke depan guna mendukung kelengkapan berkas penyidikan kepolisian.

Selanjutnya setelah berkas tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap maka penyidik kepolisian akan melimpahkan ke kejaksaan.

“Polisi bergerak sesuai prosedur. Sejauh ini lancar semua, pihak tersangka juga kooperatif,” imbuhnya.

Peristiwa jari bayi putus karena tergunting itu terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polresta Palembang, Sabtu, 4 Februari 2023.

Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang, selaku orang tua sang bayi perempuan itu melaporkan seorang perawat RS Muhammadiyah berinisial DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya hingga putus.

Tindakan itu berlangsung saat DN merawat korban yang sakit demam di sebuah kamar perawatan layanan umum pada Jumat, 3 Februari 2023.

Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dan ketidakhati-hatian dari perawat DN saat menggunting perban dengan gunting medis sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut terpotong. Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.

Akibatnya, bayi itu harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang. (mg2)

Tags: KelalaianPerawat Gunting Jari BayiPolrestabes Palembang

Berita Terkait.

Emil Audero dan Baggot Starter, Ini Susunan Skuad Garuda Kontra Oman
Headline

Suap Izin Tinggal WNA Terbongkar, DPR: Imigrasi Rusak Reputasi Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:08
Ahead of Oman Match at GBK, John Herdman Aims to Make History with Indonesia
Headline

Ahead of Oman Match at GBK, John Herdman Aims to Make History with Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50
Purbaya Beber Alasan Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen
Headline

Hadapi Oman di GBK, John Herdman Bertekad Tulis Sejarah Baru bagi Garuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:45
Purbaya Beber Alasan Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen
Headline

One Day After Detention, KPK Searches Silmy Karim’s Residence

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:29
Didukung Produk Lokal, Daihatsu Catat Tren Penjualan Positif hingga Mei 2026
Headline

Sehari Setelah Ditahan, KPK Obrak-abrik Rumah Silmy Karim

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:20
Attorney General’s Office Alleges Dadan Hindayana and Others Earned Billions of Rupiah Daily from SPPG Incentives
Headline

Attorney General’s Office Alleges Dadan Hindayana and Others Earned Billions of Rupiah Daily from SPPG Incentives

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:06

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2138 shares
    Share 855 Tweet 535
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.