• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Korupsi Anak Usaha PT PGN

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 9 Februari 2023 - 17:13
in Headline
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT PGAS Solution yang merupakan anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah dalam keterangan tertulis menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018 itu, Kejati DKI Jakarta menahan tersangka YT, YKW, dan AM untuk kepentingan penyidikan.

BacaJuga:

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang ke Pemuda Pancasila di Kasus Rita Widyasari

Yusril: Putusan MK Soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

“Dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka YT di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka YKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” tulis Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/2).

Dalam kasus ini, dijelaskan oleh Kejati DKI Jakarta bahwa pada tahun 2018, Tersangka YKW selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) mengajukan proposal kemitraan untuk pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi kepada Tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution.

Saat itu, disampaikan bahwa PT TAK memiliki Kontrak Kerja Integrated Project Management (IPM) Nomor 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 antara PT Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai 5 juta dolar AS, dan Rp3,4 miliar dengan lokasi kerja di Jaboi, Sabang, Aceh.

Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT TAK membutuhkan modal untuk membayar para vendor sebesar 1,3 juta dolar AS, dan nantinya PT PGAS Solution akan diberi keuntungan atau bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikeluarkan.

Berdasarkan AD/ART, ternyata PT PGAS Solution tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT TAK, akan tetapi PT TAK dapat mengajukan pemesanan pembelian (purchase order) kepada PT PGAS Solution dan selanjutnya PT PGAS Solution serta PT TAK bersepakat bahwa pemesanan pembelian tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT) yang telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGAS Solution.

Selanjutnya, PT TAK dan PT PGAS Solution menyepakati Purchase Order Nomor PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 Februari 2018 untuk penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (geotermal) senilai Rp24,6 miliar.

Purchase Order Nomor PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) senilai Rp9,8 miliar yang belum termasuk PPN.

Kemudian PT PGAS Solution menunjuk PT ANT yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi, dengan cara mengeluarkan Purchase Order Nomor PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp22 miliar tentang penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi.

Lalu perjanjian kerja sama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp9,7 miliar lebih.

PT ANT tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai purchase order dan juga tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerja sama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT PGAS Solution, karena Penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (geotermal) serta rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT TAK.

Untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT, dibuat Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani oleh tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution, tersangka YKW selaku Direktur Utama PT TAK, dan tersangka AM selaku Direktur PT ANT.

“Seolah-olah telah terjadi serah terima barang dari PT PGAS Solution yang disediakan oleh PT ANT kepada PT TAK, sehingga atas dasar BAST tersebut PT PGAS Solution melakukan pembayaran kepada PT ANT, yang selanjutnya PT ANT menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada PT TAK,” tulis Ade.

Dalam kegiatan pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018 oleh PT PGAS Solution, ada pelanggaran ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Direksi PT PGAS Solution Nomor 005100.S/LG.01/Dirut /2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan.

“Perbuatan tersangka YT, YKW dan AM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp23,8 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” tulis Ade. (bro)

Tags: Kejati DKIKejati DKI JakartakorupsiKorupsi PT PGAS SolutionPT PGAS Solution

Berita Terkait.

Asep-Guntur-Rahayu
Headline

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang ke Pemuda Pancasila di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:09
Yusril
Headline

Yusril: Putusan MK Soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08
Yaqut
Headline

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:46
PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara
Headline

PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26
Masoud-Pezeshkian
Headline

Iran Siap Redam Konflik Timur Tengah, Ini Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:15
unicef
Headline

UNICEF: 1.100 Anak Jadi Korban dalam 12 Hari Eskalasi Timur Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.