• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar Hukum Siber Soroti Beberapa Poin Untuk Revisi UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 Februari 2023 - 03:03
in Headline
siber

Ilustrasi serangan di dunia siber. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum siber sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Makarim menyoroti beberapa poin yang perlu diperhatikan ketika akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertama, Edmon menyarankan perlunya ada penambahan dalam Pasal 40, bahwa negara memiliki kewenangan untuk melakukan retaliasi melalui proses due diligence jika terjadi serangan kepada negara yang bisa mengganggu, mengancam bahkan menghancurkan penyelenggaraan negara atau pelayanan publik.

BacaJuga:

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan

Daftar 7 Wilayah di Sulut dan Malut yang Terdampak Kerusakan Akibat Gempa

Strategi Dual Growth PHE Jadi Kunci Hadapi Tantangan Energi Global

“Selama ini, dasar untuk melakukan retaliasi tidak ada. Akibatnya, kita terjebak pada istilah diplomasi saja,” kata Edmon melalui sambungan video, Selasa (7/2).

Peraturan tentang keamanan siber tertuang dalam Pasal 40 ayat (2) UU ITE yang berbunyi bahwa pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dalam bidang pertahanan dan keamanan, Indonesia harus tanggap dan siap saat menghadapi perang siber baik dari dalam maupun luar negeri yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Kiat Jaga Kata Sandi untuk Cegah Serangan Siber

Sehingga, menurut Edmon, penambahan poin pada pasal tersebut dapat menjadi salah satu upaya agar Indonesia semakin siap menghadapi tantangan keamanan siber.

“Jadi menurut saya, akan lebih bagus dioptimalkan bagaimana sistem itu menjadi lebih trust and secure melalui UU ITE,” ujar Edmon seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/2/2023).

Dalam hal berita bohong atau hoax, Edmon mengatakan bahwa perlunya optimalisasi KUHP yang sudah ada sebagai rujukan.

“Rumusan yang diajukan pemerintah adalah keonaran, sementara rumusan yang sudah ada di KUHP adalah (berita bohong menyebabkan) kerusuhan. Jadi menurut saya, rasanya akan lebih ideal kalau ada KUHP yang sudah jadi rujukan, mohon dioptimalkan,” ucap Edmon.

Hal tersebut, menurut Edmon, agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat mengenai degradasi akibat dari berita bohong.

“Lalu yang kurangnya, karena perkembangan teknologi ini segala sesuatu menjadi extraordinary, baru disesuaikan,” imbuhnya.

Di samping itu, Edmon juga menyarankan agar definisi antara informasi elektronik dan dokumen elektronik sebaiknya tidak dipecah sebab inti dari keduanya adalah sama, yakni orang berkirim pesan melalui sistem komunikasi elektronik.

“Kalau bisa definisinya satukan saja, jangan dipecahkan antara informasi elektronik dan dokumen elektronik, karena intinya adalah orang berkirim pesan melalui sistem komunikasi elektronik, melakukan hubungan atau perbuatan hukum baik yang ditentukan oleh undang-undang maupun karena perjanjian,” ujar Edmon. (mg1)

Tags: Pakar Hukum SibersiberUU ITE

Berita Terkait.

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan
Headline

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan

Jumat, 3 April 2026 - 23:18
IRGC Sebut Telah Jatuhkan Jet F-35 AS untuk Kedua Kalinya
Headline

Daftar 7 Wilayah di Sulut dan Malut yang Terdampak Kerusakan Akibat Gempa

Jumat, 3 April 2026 - 16:35
phe
Headline

Strategi Dual Growth PHE Jadi Kunci Hadapi Tantangan Energi Global

Jumat, 3 April 2026 - 16:06
bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.