• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar Hukum Siber Soroti Beberapa Poin Untuk Revisi UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 Februari 2023 - 03:03
in Headline
siber

Ilustrasi serangan di dunia siber. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum siber sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Makarim menyoroti beberapa poin yang perlu diperhatikan ketika akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertama, Edmon menyarankan perlunya ada penambahan dalam Pasal 40, bahwa negara memiliki kewenangan untuk melakukan retaliasi melalui proses due diligence jika terjadi serangan kepada negara yang bisa mengganggu, mengancam bahkan menghancurkan penyelenggaraan negara atau pelayanan publik.

BacaJuga:

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

“Selama ini, dasar untuk melakukan retaliasi tidak ada. Akibatnya, kita terjebak pada istilah diplomasi saja,” kata Edmon melalui sambungan video, Selasa (7/2).

Peraturan tentang keamanan siber tertuang dalam Pasal 40 ayat (2) UU ITE yang berbunyi bahwa pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dalam bidang pertahanan dan keamanan, Indonesia harus tanggap dan siap saat menghadapi perang siber baik dari dalam maupun luar negeri yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Kiat Jaga Kata Sandi untuk Cegah Serangan Siber

Sehingga, menurut Edmon, penambahan poin pada pasal tersebut dapat menjadi salah satu upaya agar Indonesia semakin siap menghadapi tantangan keamanan siber.

“Jadi menurut saya, akan lebih bagus dioptimalkan bagaimana sistem itu menjadi lebih trust and secure melalui UU ITE,” ujar Edmon seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/2/2023).

Dalam hal berita bohong atau hoax, Edmon mengatakan bahwa perlunya optimalisasi KUHP yang sudah ada sebagai rujukan.

“Rumusan yang diajukan pemerintah adalah keonaran, sementara rumusan yang sudah ada di KUHP adalah (berita bohong menyebabkan) kerusuhan. Jadi menurut saya, rasanya akan lebih ideal kalau ada KUHP yang sudah jadi rujukan, mohon dioptimalkan,” ucap Edmon.

Hal tersebut, menurut Edmon, agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat mengenai degradasi akibat dari berita bohong.

“Lalu yang kurangnya, karena perkembangan teknologi ini segala sesuatu menjadi extraordinary, baru disesuaikan,” imbuhnya.

Di samping itu, Edmon juga menyarankan agar definisi antara informasi elektronik dan dokumen elektronik sebaiknya tidak dipecah sebab inti dari keduanya adalah sama, yakni orang berkirim pesan melalui sistem komunikasi elektronik.

“Kalau bisa definisinya satukan saja, jangan dipecahkan antara informasi elektronik dan dokumen elektronik, karena intinya adalah orang berkirim pesan melalui sistem komunikasi elektronik, melakukan hubungan atau perbuatan hukum baik yang ditentukan oleh undang-undang maupun karena perjanjian,” ujar Edmon. (mg1)

Tags: Pakar Hukum SibersiberUU ITE
Berita Sebelumnya

Bina Marga DKI Sebut Jalan Tembus JIS Nantinya Tersambung ke Tol

Berita Berikutnya

Informasi Penculikan Terhadap Anak di Bali Hoaks

Berita Terkait.

roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
banjir
Headline

Waspadai Hari Ini Cuaca Panas, Hujan Petir, dan Potensi Banjir Rob di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:31
DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
Berita Berikutnya
hoaks

Informasi Penculikan Terhadap Anak di Bali Hoaks

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3875 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.