• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Mahkamah Syariah Aceh Tangani 54 Perkara Dispensasi Pernikahan Dini

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
in Daerah
Stop-Perkawinan-Anak

Ilustrasi - Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. Indonesia menjadi negara dengan tingkat perkawinan anak tertinggi ke-7 di dunia. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Syariyah Jantho Aceh Besar menangani sebanyak 54 permohonan dispensasi pernikahan dini dalam kurun waktu 2022 atau sedikit menurun dibandingkan 2021 mencapai 67 kasus.

“Angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tergolong tinggi. Khusus 2022 perkara yang diputus sebanyak 52 perkara dan yang dicabut dua perkara, dan kalau tahun ini baru tiga perkara,” kata Juru Bicara Mahkamah Syariyah Jantho Fadlia, di Banda Aceh, seperti dikutip Antara, Rabu (8/2/2023).

BacaJuga:

Wamendagri Desak Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Tangani Karhutla

Pertamina Minta Warga Bali Tak Panic Buying dan Menimbun BBM Bersubsidi

Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 

Fadlia menyebutkan pada 2021 pihaknya menangani sebanyak 67 perkara dan tidak ada perkara yang dicabut, dan secara umum angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tinggi, hanya mengalami sedikit penurunan.

Baca Juga : 444.115 Keluarga Miskin Ekstrim Aceh Dapat BLT Dana Desa

Dirinya menyampaikan terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah tersebut yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua- duaan, dan putus sekolah.

“Alasan kenapa mengajukan dispensasi harus disebutkan. Ini yang terkadang jadi pertimbangan calon pengantin di bawah umur, sehingga masih banyak yang enggan mengajukan dispensasi nikah,” ujarnya.

Fadlia menjelaskan sebab syarat pernikahan di bawah umur itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.

Persyaratan yang dibutuhkan, kata dia, yaitu surat permohonan dispensasi, fotokopi KTP kedua orang tua/wali, KK (kartu keluarga), KTP atau kartu identitas calon, akta kelahiran, KTP atau kartu identitas calon pasangan anak.

Selain itu, juga dibutuhkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah, terakhir surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Surat penolakan tersebut berisi tentang tidak diberikan izin pernikahan anak di bawah umur atau kurang dari 19 tahun. Selain itu surat gugatan jika memang ada, dan dalam pasal 7 ayat (2) UU tentang perkawinan, menekankan bahwa permintaan dispensasi kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat.

“Bahkan, juga harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi kawin,” katanya.

Fadlia menambahkan untuk prosedur pengajuan dispensasi nikah, orang tua mempelai di bawah umur dapat mengajukan permohonannya kepada pengadilan agama.

Dirinya berharap Pemerintah Aceh Besar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait usia pernikahan yang produktif, karena menikah dini banyak memiliki efek buruk, selain dekat dengan perceraian, juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.

“Secara hak, anak-anak tersebut kehilangan waktu bermain dan waktu belajar, karena di usia tersebut seharusnya mereka menghabiskan waktu untuk belajar, namun harus mengurus anak dan suami, pernikahan dini juga berpengaruh terhadap stunting,” demikian Fadlia.(mg2)

Tags: AcehDispensasi Pernikahan DiniMahkamah Syar'iyah Aceh

Berita Terkait.

wiyagus
Daerah

Wamendagri Desak Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Tangani Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:13
spbu
Daerah

Pertamina Minta Warga Bali Tak Panic Buying dan Menimbun BBM Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:02
Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 
Daerah

Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:32
Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas
Daerah

Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman 196 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kanigoro

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:32
Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas
Daerah

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:42
Istri-Anak Jadi Korban Amukan akibat Judol, DPR Desak Perlindungan Menyeluruh
Daerah

Istri-Anak Jadi Korban Amukan akibat Judol, DPR Desak Perlindungan Menyeluruh

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.