• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terdakwa Korupsi Bupati Pemalang Nonaktif Pernah Mengeluh Tak Punya Uang ke Anak Buah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 6 Februari 2023 - 18:24
in Nasional
Sejumlah PNS Pemkab Pemalang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/2/2023). ANTARA/ I.C. Senjaya

Sejumlah PNS Pemkab Pemalang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/2/2023). ANTARA/ I.C. Senjaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo disebut sempat mengeluh kepada sejumlah anak buah atau bawahannya karena tidak memiliki uang.

Hal tersebut terungkap saat sidang kasus dugaan suap promosi jabatan dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Senin (6/2), saat pemeriksaan Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Imam Mukarto sebagai saksi dalam perkara itu.

BacaJuga:

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

“Pernah menyampaikan kalau membutuhkan uang,” kata Imam.

Menurut Imam, keluhan tersebut disampaikan saat Bupati Mukti bermain kartu bersama empat bawahannya pada sekitar tahun 2021, salah satu bawahannya saat itu adalah dirinya.

Atas penyampaian keluhan bupati itu, saksi mengaku menyatakan kesanggupannya untuk membantu tanpa menyebutkan besaran nominalnya.

Imam menduga Mukti tidak memiliki uang karena kehabisan uang untuk kampanye saat mencalonkan diri pada 2021.

Imam kemudian meminta bantuan tiga temannya untuk membantu menyiapkan uang bagi bupati. Tiga teman sekerja saksi yang juga ikut memberikan uang tersebut masing-masing Rosidi, Ari Sutopo, dan Agus Imamudin yang merupakan pejabat eselon empat di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan kepada bupati sebesar Rp70 juta.yang diberikan melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Melalui pemberian uang itu, kata Imam, bawahan yang memberikannya diharapkan bisa dipromosikan jabatannya.

Sementara saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut, Rosidi, mengakui juga dimintai uang untuk membantu bupati.

“Saya berikan Rp20 juta ke Pak Imam,” kata Kepala UPTD Unit Pelelangan Ikan Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang itu.

Rosidi sebelumnya menjabat sebagai kasubbag sebelum kemudian diangkat menjadi Kepala UPTD Unit Pelelangan Ikan.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar. (bro)

Tags: bupati pemalanggratifikasikorupsiMukti Agung Wibowosuap
Berita Sebelumnya

Pj Gubernur DKI akan Lebarkan Jalan di Sekitar JIS

Berita Berikutnya

Jokowi Minta Tindakan Tegas Penegak Hukum di Kasus Pidana Industri Keuangan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
terminal
Nasional

Kebijakan WFA Cegah Penumpang Kendaraan di Masa Libur Nataru 2026, Begini Respons DPR RI

Senin, 22 Desember 2025 - 17:55
RESKRIM
Nasional

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025, 17 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:17
Berita Berikutnya
Terdakwa Korupsi Bupati Pemalang Nonaktif Pernah Mengeluh Tak Punya Uang ke Anak Buah

Jokowi Minta Tindakan Tegas Penegak Hukum di Kasus Pidana Industri Keuangan

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Libur Nataru, BCA Antisipasi Lonjakan Transaksi dengan Dana Tunai Jumbo

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.