• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terdakwa Korupsi Bupati Pemalang Nonaktif Pernah Mengeluh Tak Punya Uang ke Anak Buah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 6 Februari 2023 - 18:24
in Nasional
Sejumlah PNS Pemkab Pemalang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/2/2023). ANTARA/ I.C. Senjaya

Sejumlah PNS Pemkab Pemalang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/2/2023). ANTARA/ I.C. Senjaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo disebut sempat mengeluh kepada sejumlah anak buah atau bawahannya karena tidak memiliki uang.

Hal tersebut terungkap saat sidang kasus dugaan suap promosi jabatan dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Senin (6/2), saat pemeriksaan Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Imam Mukarto sebagai saksi dalam perkara itu.

BacaJuga:

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

“Pernah menyampaikan kalau membutuhkan uang,” kata Imam.

Menurut Imam, keluhan tersebut disampaikan saat Bupati Mukti bermain kartu bersama empat bawahannya pada sekitar tahun 2021, salah satu bawahannya saat itu adalah dirinya.

Atas penyampaian keluhan bupati itu, saksi mengaku menyatakan kesanggupannya untuk membantu tanpa menyebutkan besaran nominalnya.

Imam menduga Mukti tidak memiliki uang karena kehabisan uang untuk kampanye saat mencalonkan diri pada 2021.

Imam kemudian meminta bantuan tiga temannya untuk membantu menyiapkan uang bagi bupati. Tiga teman sekerja saksi yang juga ikut memberikan uang tersebut masing-masing Rosidi, Ari Sutopo, dan Agus Imamudin yang merupakan pejabat eselon empat di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan kepada bupati sebesar Rp70 juta.yang diberikan melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Melalui pemberian uang itu, kata Imam, bawahan yang memberikannya diharapkan bisa dipromosikan jabatannya.

Sementara saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut, Rosidi, mengakui juga dimintai uang untuk membantu bupati.

“Saya berikan Rp20 juta ke Pak Imam,” kata Kepala UPTD Unit Pelelangan Ikan Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang itu.

Rosidi sebelumnya menjabat sebagai kasubbag sebelum kemudian diangkat menjadi Kepala UPTD Unit Pelelangan Ikan.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar. (bro)

Tags: bupati pemalanggratifikasikorupsiMukti Agung Wibowosuap

Berita Terkait.

AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:27
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24
BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi
Nasional

BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:01
Terungkap! Kode “Malaikat” hingga Personel Band Warnai Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim
Nasional

Terungkap! Kode “Malaikat” hingga Personel Band Warnai Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:31
Dalami Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Bidik Transaksi Jual Beli Lokasi SPPG
Nasional

Dugaan Korupsi Imigrasi Jerat Silmy Karim, Yusril: Tamparan Keras bagi Pemerintah

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:15

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1926 shares
    Share 770 Tweet 482
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.