• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Ketua DPRD Jabar Dituntut 12 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:29
in Nusantara
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang menjadi terdakwa penggelapan bisnis SPBU dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Fajar menuntut Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp58,4 miliar.

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai dan Karantina Cegah Penyebaran Hama Lewat Jalur Internasional

Dibawah Binaan Bea Cukai Purwokerto, CV Rizki Mandiri Kembali Berhasil Kirim 96.000 Sapu Glagah ke Bangladesh

BAg Perkuat Perlindungan Pantai Jepara lewat Penanaman 1.000 Pohon Pesisir

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Rabu (25/1/2023).

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, menurutnya Irfan juga merupakan pejabat negeri saat tindak pidana itu terjadi.

“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Di samping itu, menurutnya Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.

Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019. Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

“Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban,” ucap jaksa.

Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan.

Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi. (mg2)

Tags: Irfan SuryanagaraMantan Ketua DPRD JabarPenggelapan Bisnis SPBUPN Bale Bandung

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Karantina Cegah Penyebaran Hama Lewat Jalur Internasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:07
bc1
Nusantara

Dibawah Binaan Bea Cukai Purwokerto, CV Rizki Mandiri Kembali Berhasil Kirim 96.000 Sapu Glagah ke Bangladesh

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:34
Planting-Event
Nusantara

BAg Perkuat Perlindungan Pantai Jepara lewat Penanaman 1.000 Pohon Pesisir

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:15
Aditya
Nusantara

Petugas Bea Cukai Gugur Saat Awasi Ekspor di Perairan Siak, Institusi Sampaikan Duka Mendalam

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:53
Gempa-Banten
Nusantara

Gempa Bumi M 5,5 Guncang Sumur di Banten, Getaran Dirasakan Hingga Bogor

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:30
mendagri
Nusantara

Respons Aspirasi Warga Bener Meriah, Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2315 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.