• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

IKAPII Nilai Hukuman Bharada E Mestinya Lebih Ringan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 20 Januari 2023 - 06:23
in Headline
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid menilai hukuman terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) seharusnya dapat lebih ringan.

“Sejak awal, Eliezer sudah membantu proses lidik dan mengungkap kebenaran kasus ini. Harusnya, hukuman Eliezer bisa lebih ringan,” ujarnya Fauka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (19/1/2023).

BacaJuga:

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Perang Modern dan Penguasaan Teknologi

Kekuatan Politik Megawati, Prabowo dan SBY Bersatu: Analis Ungkap Fakta Ini

Hari Ini Ada 47 Demo di Jakarta, 3.983 Personel Gabungan Dikerahkan

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam situasi pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum sepatutnya memahami bahwa Bharada E berada di bawah tekanan penguasaan Ferdy Sambo.

Fauka lalu mengibaratkan situasi tersebut seperti halnya ada seorang perempuan yang dihadapkan dalam dua pilihan, namun tanpa pilihan lain.

“Ibarat perempuan dikasih pilihan sama pembunuh, mau diperkosa hidup, atau dibunuh? Pasti, perempuan itu milih diperkosa, tapi hidup daripada mati dibunuh. Nah, dalam TNI dan Polri, prajurit itu tidak pernah diajarkan bantah perintah atasan,” ujar dia.

Fauka menambahkan kondisi yang dialami Bharada E pada saat itu dapat pula diibaratkan seperti seseorang yang sedang berada di medan pertempuran.

“Kalau ngak membunuh, ya dibunuh. Kalau dia tidak ikut perintah Sambo, dia yang akan ditembak. Makanya saya bilang, dalam perspektif pertahanan dan intelijen, prajurit itu ikut perintah atasan. Dikaitkan dengan kasus ini, harusnya Eliezer dapat hukuman ringan, apalagi dia justice collaborator,” ucap Fauka.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Kejaksaan Agung lalu berpendapat tuntutan dua belas tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu sesuai aturan.

Menurut mereka, hal tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa status justice collaborator atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.

Dengan demikian, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo. (mg2)

Tags: Bharada EIKAPIIKasus Brigadir JRichard Eliezer Pudihang Lumiu

Berita Terkait.

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Mendagri Tekankan Pentingnya Rotasi dan Penyegaran Organisasi
Headline

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Perang Modern dan Penguasaan Teknologi

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:04
mega
Headline

Kekuatan Politik Megawati, Prabowo dan SBY Bersatu: Analis Ungkap Fakta Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:34
demo
Headline

Hari Ini Ada 47 Demo di Jakarta, 3.983 Personel Gabungan Dikerahkan

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:27
Sidang-MK
Headline

Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:02
Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan
Headline

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat
Headline

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:49

OLAHRAGA

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda
Olahraga

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Editor Juni Armanto
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53

INDOPOSCO.ID – Jay Idzes mungkin tidak akan berdiri di atas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat Timnas Indonesia...

SelengkapnyaDetails
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2710 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1205 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.