• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadir di Persidangan, Kenapa?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 16 Januari 2023 - 22:19
in Headline
Imam-Hidayat

Ketua Tatak Imam Hidayat (berbaju putih) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Foto : Antara/Vicki Febrianto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menolak menghadiri persidangan tragedi yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia karena dinilai tidak memenuhi sejumlah tuntutan para korban.

Ketua Tatak Imam Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/1/2023) mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi catatan mengapa tim advokasi menolak hadir di persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

BacaJuga:

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Tolak Peringatan Seremoni May Day di Monas, Ratusan Ribu Buruh Bakal Kepung DPR

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

“Mengenai persidangan perdana model A di Pengadilan Negeri Surabaya, kita sejak awal sudah menolak laporannya, kemudian kita juga menolak proses persidangan,” kata Imam.

Baca Juga :

Imam menjelaskan pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan tim terkait pelaksanaan sidang tersebut. Kepolisian telah menyampaikan undangan kepada Tim Tatak untuk hadir di persidangan tersebut.

Namun, lanjutnya, Tim Tatak menolak hadir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Akan tetapi, jika dalam persidangan tersebut membutuhkan kesaksian dari keluarga korban yang diwakili oleh Tim Tatak, maka para saksi tersebut akan hadir.

“Prinsipnya menolak, tapi apabila nanti Devi Athok (salah satu keluarga korban) dipanggil sebagai saksi, maka kami akan mendampingi dan menghadiri persidangan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan ada sejumlah hal yang membuat Tim Tatak menolak hadir termasuk proses persidangan Tragedi Kanjuruhan tersebut. Sejumlah alasan itu antara lain adalah berkaitan dengan pengenaan pasal kepada para terdakwa.

Imam menjelaskan, sejumlah terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dinilai tidak tepat.

Menurutnya, pasal yang seharusnya dikenakan terhadap para terdakwa tersebut adalah Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Ia menambahkan alasan lain Tatak yang mewakili sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut menolak proses persidangan adalah para terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum, belum termasuk aktor intelektual dan eksekutor penembak gas air mata.

“Kami menolak karena terdakwa masih dari tingkatan menengah, aktor intelektual belum tersentuh, termasuk eksekutor yang menembak gas air mata ke tribun,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, proses persidangan Tragedi Kanjuruhan seharusnya bersifat terbuka, namun diputuskan untuk dilakukan dengan pola terbuka terbatas. Hal itu, menurutnya, berarti hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan menghadiri persidangan.

“Jika terkait alasan keamanan, saya kira itu tidak bisa diterima. Petugas mempunyai kemampuan untuk mengendalikan massa,” ujarnya dikutip Antara.

Pada Senin (16/1), sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi. (aro)

Tags: jatimkanjuruhanMalang

Berita Terkait.

biji
Headline

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02
kspi
Headline

Tolak Peringatan Seremoni May Day di Monas, Ratusan Ribu Buruh Bakal Kepung DPR

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20
Abbas-Araghchi
Headline

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Jumat, 17 April 2026 - 23:36
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Headline

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 15:01
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.