• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hakim Agung Tersangka Suap

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 10 Januari 2023 - 03:03
in Nasional
kpk

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan GS pada Selasa (10/1).

BacaJuga:

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

“Kami yakin hakim seharusnya memang menolak praperadilan yang diajukan oleh GS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.

GS mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA),

Ia mengatakan bahwa KPK sudah memberikan argumentasi dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan GS tersebut.

“Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya,” ucap dia.

KPK telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang praperadilan GS tersebut.

“Semuanya sudah sangat jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dengan tersangka GS ini telah memenuhi aturan yang berlaku,” kata dia.

Selain itu, KPK telah membawa 111 bukti yang terdiri atas beberapa dokumen dan bukti elektronik, termasuk bukti uang.

“Sekali lagi kami optimistis hakim akan menolak itu karena sudah sangat jelas dari dokumen, alat bukti yang telah kami tunjukkan di depan persidangan, keterangan ahli tiga orang sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dalam proses penyidikan. Artinya, memang sudah sepantasnya ditolak hakim yang menyidangkan praperadilan karena sekali lagi yang menjadi prinsip KPK ketika menegakkan hukum, kami tidak akan melanggar hukum itu sendiri, baik hukum formil maupun materiil,” ucap Ali. (bro)

Tags: Gugatan Praperadilan Hakim AgunghakimKPKsuap

Berita Terkait.

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.