• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gandeng Pemda, Bea Cukai Evaluasi Pemanfaatan DBH CHT Tahun 2022

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 27 Desember 2022 - 10:36
in Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) lainnya menggelar koordinasi terkait pemanfaatan dan evaluasi DBH CHT tahun 2022. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menjalankan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) lainnya menggelar koordinasi terkait pemanfaatan dan evaluasi DBH CHT tahun 2022.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa DBH CHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BacaJuga:

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Yaitu sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat. “Di akhir tahun 2022 ini, Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait perlu melakukan koordinasi dan evaluasi terkait pemanfaatan DBH CHT selama tahun 2022.” Imbuhnya.

Hatta menambahkan bahwa kegiatan evaluasi pemanfaatn DBH CHT dilakukan Bea Cukai bersama Pemda dan APH terkait di beberapa wilayah, seperti wilayah Bandung Raya, Cimahi, Majalengka, Mojokerto, dan Sumenep.

“Evaluasi pemanfaatan DBH CHT ini dilakukan untuk mengetahui kendala, kekurangan, serta menemukan perencanaan untuk pemanfaatan DBH CHT yang lebih efektif di tahun selanjutnya. Bea Cukai pun berwenang untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya dalam bidang penegakan hukum,” ujar Hatta.

Selain kegiatan tersebut, Bea Cukai juga menggelar beberapa kegiatan lainnya terkait pemanfaatan DBH CHT. Di Kediri (14/12), Bea Cukai Kediri menghadiri penyerahan program bantuan modal usaha DBH CHT tahun 2022 oleh Pemkot Kediri sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bantuan Modal ini diserahkan kepada sebanyak 1343 pelaku IKM/UMKM dan pelaku usaha lainnya yang telah memenuhi syarat seperti telah menjalankan usahanya minimal 2 tahun, serta penyandang disabilitas dan buruh pabrik di wilayah Kota Kediri dengan syarat minimal telah menjalankan usahanya selama 6 bulan.

Sementara di Semarang (8/12), Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan dialog interaktif dengan tema Optimalisasi DBH CHT untuk Kesejahteraan Petani Tembakau yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di MJTV Magelang.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Wirawan menyampaikan ucapan terima kasih atas program DBH CHT bagi petani tembakau.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah, DBH CHT menjadi salah satu harapan kami untuk membantu meringankan biaya operasional penanaman tembakau. Ini sudah baik namun kami rasa masih dapat dioptimalkan,” ujarnya.

“Melalui pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi serta berbagai kegiatan lainnya ini dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang efektif dan strategis serta memberikan manfaat yang optimal dalam pemanfaatan DBH CHT di tahun 2023 mendatang,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaiDBH CHTEvaluasipemda

Berita Terkait.

Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40
Dudy
Nasional

“one way” Trans Jawa Disambut Antusias, Pemudik Optimistis Cepat Sampai

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00
Aher
Nasional

PermenPANRB 19/2025 Terbit, Komisi II Tegaskan Sistem Merit Kunci Birokrasi Profesional

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2402 shares
    Share 961 Tweet 601
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.