• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gandeng Pemda, Bea Cukai Evaluasi Pemanfaatan DBH CHT Tahun 2022

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 27 Desember 2022 - 10:36
in Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) lainnya menggelar koordinasi terkait pemanfaatan dan evaluasi DBH CHT tahun 2022. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menjalankan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) lainnya menggelar koordinasi terkait pemanfaatan dan evaluasi DBH CHT tahun 2022.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa DBH CHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BacaJuga:

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih

Aher Dorong Penguatan Kompetensi dan Integritas ASN untuk Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia

Maulid Nabi, MUI: Tiga Jurus Rasulullah Biar Hidup Nggak Saling Bikin Susah

Yaitu sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat. “Di akhir tahun 2022 ini, Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait perlu melakukan koordinasi dan evaluasi terkait pemanfaatan DBH CHT selama tahun 2022.” Imbuhnya.

Hatta menambahkan bahwa kegiatan evaluasi pemanfaatn DBH CHT dilakukan Bea Cukai bersama Pemda dan APH terkait di beberapa wilayah, seperti wilayah Bandung Raya, Cimahi, Majalengka, Mojokerto, dan Sumenep.

“Evaluasi pemanfaatan DBH CHT ini dilakukan untuk mengetahui kendala, kekurangan, serta menemukan perencanaan untuk pemanfaatan DBH CHT yang lebih efektif di tahun selanjutnya. Bea Cukai pun berwenang untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya dalam bidang penegakan hukum,” ujar Hatta.

Selain kegiatan tersebut, Bea Cukai juga menggelar beberapa kegiatan lainnya terkait pemanfaatan DBH CHT. Di Kediri (14/12), Bea Cukai Kediri menghadiri penyerahan program bantuan modal usaha DBH CHT tahun 2022 oleh Pemkot Kediri sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bantuan Modal ini diserahkan kepada sebanyak 1343 pelaku IKM/UMKM dan pelaku usaha lainnya yang telah memenuhi syarat seperti telah menjalankan usahanya minimal 2 tahun, serta penyandang disabilitas dan buruh pabrik di wilayah Kota Kediri dengan syarat minimal telah menjalankan usahanya selama 6 bulan.

Sementara di Semarang (8/12), Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan dialog interaktif dengan tema Optimalisasi DBH CHT untuk Kesejahteraan Petani Tembakau yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di MJTV Magelang.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Wirawan menyampaikan ucapan terima kasih atas program DBH CHT bagi petani tembakau.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah, DBH CHT menjadi salah satu harapan kami untuk membantu meringankan biaya operasional penanaman tembakau. Ini sudah baik namun kami rasa masih dapat dioptimalkan,” ujarnya.

“Melalui pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi serta berbagai kegiatan lainnya ini dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang efektif dan strategis serta memberikan manfaat yang optimal dalam pemanfaatan DBH CHT di tahun 2023 mendatang,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaiDBH CHTEvaluasipemda

Berita Terkait.

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih
Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05
Aher
Nasional

Aher Dorong Penguatan Kompetensi dan Integritas ASN untuk Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:48
KH-M-Cholil-Nafis
Nasional

Maulid Nabi, MUI: Tiga Jurus Rasulullah Biar Hidup Nggak Saling Bikin Susah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:08
Mendikdasmen
Nasional

Kemendikdasmen Salurkan Santunan Rp305 Juta bagi Guru dan Murid Korban Gempa di NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:07
Foto-Bersama
Nasional

Tanggap Darurat Gempa NTT, Dukcapil Turunkan Enam Tim ke Tujuh Kabupaten

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:06
Karhutla
Nasional

Dorong Penegakan Hukum Pelaku Karhutla, Ketua DPD RI: Kejahatan Ekologi Harus Diakhiri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:46
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan
Olahraga

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta harus membuka lembaran baru di lini depan. Gustavo Almeida, striker yang dalam tiga musim terakhir menjadi...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.