• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Ajak Seluruh Pihak untuk Berikan Masukan Terhadap RUU Perkoperasian

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 17 Desember 2022 - 09:21
in Nasional
SesKemenKopUKM-Arif-Rahman-Hakim

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian namun masih tetap membutuhkan masukan dari seluruh stakeholder guna penyempurnaannya.

“Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diamanatkan untuk melibatkan seluruh stakeholder agar berperan aktif dan berperan serta untuk perumusan kebijakan di bidang koperasi,” kata SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim dalam Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang dilaksanakan secara daring, Jumat (16/12).

BacaJuga:

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Lebih lanjut, Arif menegaskan pihaknya membutuhkan masukan terutama untuk isu-isu strategis yang membutuhkan penajaman antara lain pengesahan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, penguatan fungsi dan peran pengawasan KSP, prinsip kehati-hatian dan pembatasan investasi, pembatasan periode kepengurusan dan kepemilikan modal koperasi, pengaturan ulang modal koperasi, sanksi pidana, serta perlindungan anggota.

Baca Juga : KemenKopUKM Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dalam Anugerah KIP 2022

Dia berharap, aturan yang dirumuskan secara bersama ini akan menjadi payung hukum yang dapat berlaku paling tidak minimal 25 tahun ke depan.

Di tempat yang sama, Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan RUU Perkoperasian ini merupakan upaya membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

Dia menekankan, reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi (reforma regulasi) untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta berkembangnya ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.

“Reformasi perkoperasian perlu dilakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian karena perubahan zaman memberi tantangan strategis yang berbeda bagi koperasi dan bagi seluruh pelaku usaha menjadi semakin kompleks, canggih, cepat, dan mudah. Selain itu, perkembangan aneka teknologi merupakan keniscayaan dan harus direspons sebagai peluang bagi koperasi sebagai wahana untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.

Perkembangan dunia industri juga membawa wawasan baru dan membawa perubahan perilaku masyarakat dalam memproduksi, mendistribusi, dan mengonsumsi barang dan jasa.

“Era globalisasi juga memerlukan koperasi yang lincah dengan jejaring usaha yang kuat dan terintegrasi dengan rantai pasok nasional dan global, serta teguh dalam menerapkan jati diri koperasi,” kata Zabadi.
(srv)

Tags: KemenKopUKMRUU PerkoperasianSeskemenkopUKM

Berita Terkait.

esg
Nasional

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30
RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.