• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lelang Barang Eks Gratifikasi, dari Seli Sampai Emas

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 11 Desember 2022 - 07:13
in Nasional
Lelalng

Suasana lelang barang bekas gratifikasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022). Foto : Humas KPK for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang 15 barang bekas gratifikasi pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

“Lelang barang eks gratifikasi tersebut dilakukan secara e-konvensional yang merupakan pelaksanaan lelang konvensional dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

BacaJuga:

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM

Adapun 15 barang bekas gratifikasi itu, di antaranya sepeda lipat (seli), gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia atau emas

Baca Juga : Sebelum Dilelang, Kerangka T-Rex Dipamerkan di Singapura

Sampai dengan akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi, yang 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara.

KPK pun mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, pegawai negeri, termasuk pegawai di BUMN/BUMD, yang dalam rangka menegakkan integritas telah menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

“Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas,” kata Ali.

Ia menjelaskan barang bekas gratifikasi yang dilelang merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK.

Selanjutnya, laporan tersebut diputuskan menjadi milik negara dan diserahkan KPK kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Secara periodik, DJKN juga telah melakukan lelang barang eks gratifikasi melalui situs lelang.go.id secara e-auction.

“Selain untuk memeriahkan acara Hakordia, lelang ini juga diharapkan dapat memberikan gaung dan informasi kepada masyarakat umum. Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja negara,” ujar Ali.

KPK menjelaskan proses lelang barang eks gratifikasi itu diawali dengan pendaftaran akun pada aplikasi e-auction atau www.lelang.go.id menggunakan email.

Setelah akun terverifikasi, pendaftar harus melengkapi sejumlah data seperti nomor KTP, NPWP, dan rekening bank. Jika telah terverifikasi, calon peserta lelang dapat memilih objek lelang yang diinginkan.

Calon peserta bisa menentukan sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum. Kemudian, peserta lelang diminta untuk menyetor uang jaminan lelang yang disyaratkan lelang secara sekaligus, tidak dapat dicicil seperti dikutip Antara.

Saat pelaksanaan lelang, peserta lelang dapat mengajukan harga penawaran tertinggi yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Jika peserta lelang menang, selanjutnya diwajibkan untuk melunasi dan melengkapi berkas. (aro)

Tags: korupsiKPK

Berita Terkait.

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima
Nasional

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:13
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:01
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:31
maman
Nasional

Transformasi Digital UMKM Makin Kencang, AI Jadi Pilar Utama Peningkatan Produktivitas

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09
ketum
Nasional

Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Ajak Masyarakat Tana Toraja Cegah HIV dan TBC melalui Edukasi serta Deteksi Dini

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:59
paud
Nasional

Perkuat PAUD, Mendikdasmen: Kelompok Bermain dan Penitipan Anak Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2318 shares
    Share 927 Tweet 580
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.