• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lelang Barang Eks Gratifikasi, dari Seli Sampai Emas

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 11 Desember 2022 - 07:13
in Nasional
Lelalng

Suasana lelang barang bekas gratifikasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022). Foto : Humas KPK for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang 15 barang bekas gratifikasi pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

“Lelang barang eks gratifikasi tersebut dilakukan secara e-konvensional yang merupakan pelaksanaan lelang konvensional dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

BacaJuga:

Crash di Spa-Francorchamps Warnai Kisah Persahabatan Sean Gelael dan Antonio Giovinazzi

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Adapun 15 barang bekas gratifikasi itu, di antaranya sepeda lipat (seli), gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia atau emas

Baca Juga : Sebelum Dilelang, Kerangka T-Rex Dipamerkan di Singapura

Sampai dengan akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi, yang 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara.

KPK pun mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, pegawai negeri, termasuk pegawai di BUMN/BUMD, yang dalam rangka menegakkan integritas telah menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

“Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas,” kata Ali.

Ia menjelaskan barang bekas gratifikasi yang dilelang merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK.

Selanjutnya, laporan tersebut diputuskan menjadi milik negara dan diserahkan KPK kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Secara periodik, DJKN juga telah melakukan lelang barang eks gratifikasi melalui situs lelang.go.id secara e-auction.

“Selain untuk memeriahkan acara Hakordia, lelang ini juga diharapkan dapat memberikan gaung dan informasi kepada masyarakat umum. Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja negara,” ujar Ali.

KPK menjelaskan proses lelang barang eks gratifikasi itu diawali dengan pendaftaran akun pada aplikasi e-auction atau www.lelang.go.id menggunakan email.

Setelah akun terverifikasi, pendaftar harus melengkapi sejumlah data seperti nomor KTP, NPWP, dan rekening bank. Jika telah terverifikasi, calon peserta lelang dapat memilih objek lelang yang diinginkan.

Calon peserta bisa menentukan sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum. Kemudian, peserta lelang diminta untuk menyetor uang jaminan lelang yang disyaratkan lelang secara sekaligus, tidak dapat dicicil seperti dikutip Antara.

Saat pelaksanaan lelang, peserta lelang dapat mengajukan harga penawaran tertinggi yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Jika peserta lelang menang, selanjutnya diwajibkan untuk melunasi dan melengkapi berkas. (aro)

Tags: korupsiKPK

Berita Terkait.

gt3
Nasional

Crash di Spa-Francorchamps Warnai Kisah Persahabatan Sean Gelael dan Antonio Giovinazzi

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:07
aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15
narkoba
Nasional

DPR Dukung Polri Miskinkan Bandar Narkoba, Oknum Polisi Terlibat TPPU Harus Disikat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:05
haji
Nasional

Pengawasan Diperketat, Praktik Haji Ilegal di Medsos Meresahkan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.