• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lelang Barang Eks Gratifikasi, dari Seli Sampai Emas

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 11 Desember 2022 - 07:13
in Nasional
Lelalng

Suasana lelang barang bekas gratifikasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022). Foto : Humas KPK for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang 15 barang bekas gratifikasi pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

“Lelang barang eks gratifikasi tersebut dilakukan secara e-konvensional yang merupakan pelaksanaan lelang konvensional dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

BacaJuga:

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Apresiasi Penghargaan Pemda Berprestasi, Komisi II: Jangan Berhenti di Seremoni, Harus Berdampak bagi Rakyat

Adapun 15 barang bekas gratifikasi itu, di antaranya sepeda lipat (seli), gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia atau emas

Baca Juga : Sebelum Dilelang, Kerangka T-Rex Dipamerkan di Singapura

Sampai dengan akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi, yang 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara.

KPK pun mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, pegawai negeri, termasuk pegawai di BUMN/BUMD, yang dalam rangka menegakkan integritas telah menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

“Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas,” kata Ali.

Ia menjelaskan barang bekas gratifikasi yang dilelang merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK.

Selanjutnya, laporan tersebut diputuskan menjadi milik negara dan diserahkan KPK kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Secara periodik, DJKN juga telah melakukan lelang barang eks gratifikasi melalui situs lelang.go.id secara e-auction.

“Selain untuk memeriahkan acara Hakordia, lelang ini juga diharapkan dapat memberikan gaung dan informasi kepada masyarakat umum. Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja negara,” ujar Ali.

KPK menjelaskan proses lelang barang eks gratifikasi itu diawali dengan pendaftaran akun pada aplikasi e-auction atau www.lelang.go.id menggunakan email.

Setelah akun terverifikasi, pendaftar harus melengkapi sejumlah data seperti nomor KTP, NPWP, dan rekening bank. Jika telah terverifikasi, calon peserta lelang dapat memilih objek lelang yang diinginkan.

Calon peserta bisa menentukan sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum. Kemudian, peserta lelang diminta untuk menyetor uang jaminan lelang yang disyaratkan lelang secara sekaligus, tidak dapat dicicil seperti dikutip Antara.

Saat pelaksanaan lelang, peserta lelang dapat mengajukan harga penawaran tertinggi yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Jika peserta lelang menang, selanjutnya diwajibkan untuk melunasi dan melengkapi berkas. (aro)

Tags: korupsiKPK

Berita Terkait.

dpr
Nasional

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

Selasa, 1 September 2026 - 22:12
puan
Nasional

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 21:31
aher
Nasional

Apresiasi Penghargaan Pemda Berprestasi, Komisi II: Jangan Berhenti di Seremoni, Harus Berdampak bagi Rakyat

Selasa, 1 September 2026 - 21:21
karhutla
Nasional

Karhutla Jangan Hanya Dihitung dari Luas Lahan Terbakar, Dampak Kesehatan Harus Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 17:07
sinabung
Nasional

Sinabung Erupsi, Ketua DPD RI Minta Evakuasi Masyarakat Terdampak Dipercepat

Selasa, 1 September 2026 - 16:06
Jemput Bola KKP Permudah Izin Kapal Nelayan di Bawah 30 GT
Nasional

Jemput Bola KKP Permudah Izin Kapal Nelayan di Bawah 30 GT

Selasa, 1 September 2026 - 14:05

OLAHRAGA

et
Olahraga

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Editor Dilianto
Selasa, 1 September 2026 - 22:02

INDOPOSCO.ID – Pertemuan pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong (STY) dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir mencuri perhatian awak media. Keduanya...

SelengkapnyaDetails
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.