• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Petinggi Anak Usaha Jakpro Ditahan Kasus Korupsi dan TPPU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:06
in Megapolitan
jakpro

Mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi, jalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan dalam kasus dugaan korupsi, Jumat (9/12/2022). Foto : Dittipikor Bareskrim Polri for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/12/2022), mengatakan kedua tersangka yang ditahan, yakni Ario Pramadhi, Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018 dan Christman Desanto, Vice President Finance PT JIP periode 2008-2018 telah ditahan sejak 28 November 2022.

BacaJuga:

Rano Karno: Hewan Kurban Pemprov DKI 2026 Meningkat Jadi 210 Sapi

KRL Duri-Tangerang Gangguan, Perjalanan Sempat Tertahan

Bareskrim Benarkan Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Hotel Jakbar

“Tersangka Ario Pramudhi kami lakukan penahanan mulai 9 Desember 2022, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Cahyono.

Tersangka Ario Pramadhi ditersangkakan dengan Pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sedangkan Christman Desanto ditersangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi terjadi pada 2015-2016. Pada saat itu, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta dan menerima order dari PT Triview Geospatian Mandiri (TGM), PT Miratel, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telekominfra Solusi Mandiri (TSM).

Lebih lanjut, dari PT TGM pembangunan sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatera, dari Miratel sebanyak 400 menara untuk wilayah Jawa dan Sulawesi, dari PT M2S sebanyak 36 menara di Jawa dan Sumatera, sedangkan dari PT TSM sebanyak 1140 menara untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Indonesia Timur.

Adapun modal pekerjaan bangunan menara telekomunikasi, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada Jakpro melalui tersangka Ario sebesar Rp150 miliar pada 2015 dan Rp50 miliar pada 2016. Dana tersebut cair dengan skema Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015 dan 2016.

Cahyono menegaskan bahwa PMD tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya). Selain itu, fakta lain yang ditemukan penyidik bahwa pembangunan dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif.

Rekayasa dan pekerjaan fiktif ini didesain oleh tersangka Christman Desanto. Dalam rangka menutupi kejahatannya tersangka membuat beberapa perusahaan sebagai subkontraktor dan menampung uang sebagai pembayaran untuk pekerjaan fiktif.

“Akibat dari korupsi tersebut, negara dirugikan hingga Rp240 miliar lebih,” ujar mantan penyidik KPK itu.

Modus serupa juga dilakukan tersangka Christman Desanto untuk pengadaan GPON. Tersangka membuat PT Ardena Cakra Buana (ACB), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) dan PT Iskom Kreatif Prima (IKP). Ketiga perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT JIP untuk pengadaan GPON.

“PT JIP melakukan pinjaman modal dana ke PT Jakpro sebesar Rp234 miliar. Untuk pengadaan GPON sebanyak 40 ‘site’ di gedung wilayah Jakarta pada 2017 dan 2018 pengadaan 47 ‘site’,” ujarnya.

Namun dari fakta yang didapat penyidik di lapangan dari 40 ‘site’ GPON yang terpasang hanya 1 unit yang berfungsi, sedangkan sisanya terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi. Sementara dari 47 ‘site’ yang terpasang, 32 ‘site’ tidak terpasang dengan lengkap dan sisanya tidak terpasang.

“Dari pengadaan GPON ini negara dirugikan hingga Rp71,5 miliar,” kata Cahyono dilansir Antara.

Alumni Akpol 1990 ini menambahkan selain melakukan penyidikan tindak pidana pokok, penyidik mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil pengusutan, Bareskrim berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp151 miliar sampai saat ini dari kedua perkara tersebut.

Cahyono mengatakan untuk perkara pembangunan menara telekomunikasi, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak sebesar Rp64 miliar dari tersangka Christman Desanto, sedangkan untuk perkara korupsi pengadaan GPON, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp87,7 miliar.

Dari hasil kejahatan tersebut dinikmati oleh tersangka Christman Desanto untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, seperti rumah, bangunan, tanah, dan uang.

“Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun pencucian uang,” kata Cahyono. (aro)

Tags: BareskrimkorupsiPolri

Berita Terkait.

Rano Karno: Hewan Kurban Pemprov DKI 2026 Meningkat Jadi 210 Sapi
Megapolitan

Rano Karno: Hewan Kurban Pemprov DKI 2026 Meningkat Jadi 210 Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:41
KRL Duri-Tangerang Gangguan, Perjalanan Sempat Tertahan
Megapolitan

KRL Duri-Tangerang Gangguan, Perjalanan Sempat Tertahan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:15
fashion
Megapolitan

Bareskrim Benarkan Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Hotel Jakbar

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:07
bc2
Megapolitan

12 Kali Penindakan, Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kg Emas Senilai Rp45,7 Miliar ke Luar Negeri

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:49
IMG-20250909-WA0007
Megapolitan

Polisi Tangkap WN Brunei terkait Kasus Penganiayaan Maut di Blok M

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5651 shares
    Share 2260 Tweet 1413
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2985 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2322 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2283 shares
    Share 913 Tweet 571
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.