• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Petinggi Anak Usaha Jakpro Ditahan Kasus Korupsi dan TPPU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:06
in Megapolitan
jakpro

Mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi, jalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan dalam kasus dugaan korupsi, Jumat (9/12/2022). Foto : Dittipikor Bareskrim Polri for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/12/2022), mengatakan kedua tersangka yang ditahan, yakni Ario Pramadhi, Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018 dan Christman Desanto, Vice President Finance PT JIP periode 2008-2018 telah ditahan sejak 28 November 2022.

BacaJuga:

Cenderung Bervariatif, Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Hingga Berawan Hari Ini

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

Misteri Mayat dalam Karung di Depok Terpecahkan, Pelaku Mutilasi Diringkus Polisi

“Tersangka Ario Pramudhi kami lakukan penahanan mulai 9 Desember 2022, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Cahyono.

Tersangka Ario Pramadhi ditersangkakan dengan Pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sedangkan Christman Desanto ditersangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi terjadi pada 2015-2016. Pada saat itu, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta dan menerima order dari PT Triview Geospatian Mandiri (TGM), PT Miratel, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telekominfra Solusi Mandiri (TSM).

Lebih lanjut, dari PT TGM pembangunan sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatera, dari Miratel sebanyak 400 menara untuk wilayah Jawa dan Sulawesi, dari PT M2S sebanyak 36 menara di Jawa dan Sumatera, sedangkan dari PT TSM sebanyak 1140 menara untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Indonesia Timur.

Adapun modal pekerjaan bangunan menara telekomunikasi, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada Jakpro melalui tersangka Ario sebesar Rp150 miliar pada 2015 dan Rp50 miliar pada 2016. Dana tersebut cair dengan skema Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015 dan 2016.

Cahyono menegaskan bahwa PMD tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya). Selain itu, fakta lain yang ditemukan penyidik bahwa pembangunan dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif.

Rekayasa dan pekerjaan fiktif ini didesain oleh tersangka Christman Desanto. Dalam rangka menutupi kejahatannya tersangka membuat beberapa perusahaan sebagai subkontraktor dan menampung uang sebagai pembayaran untuk pekerjaan fiktif.

“Akibat dari korupsi tersebut, negara dirugikan hingga Rp240 miliar lebih,” ujar mantan penyidik KPK itu.

Modus serupa juga dilakukan tersangka Christman Desanto untuk pengadaan GPON. Tersangka membuat PT Ardena Cakra Buana (ACB), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) dan PT Iskom Kreatif Prima (IKP). Ketiga perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT JIP untuk pengadaan GPON.

“PT JIP melakukan pinjaman modal dana ke PT Jakpro sebesar Rp234 miliar. Untuk pengadaan GPON sebanyak 40 ‘site’ di gedung wilayah Jakarta pada 2017 dan 2018 pengadaan 47 ‘site’,” ujarnya.

Namun dari fakta yang didapat penyidik di lapangan dari 40 ‘site’ GPON yang terpasang hanya 1 unit yang berfungsi, sedangkan sisanya terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi. Sementara dari 47 ‘site’ yang terpasang, 32 ‘site’ tidak terpasang dengan lengkap dan sisanya tidak terpasang.

“Dari pengadaan GPON ini negara dirugikan hingga Rp71,5 miliar,” kata Cahyono dilansir Antara.

Alumni Akpol 1990 ini menambahkan selain melakukan penyidikan tindak pidana pokok, penyidik mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil pengusutan, Bareskrim berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp151 miliar sampai saat ini dari kedua perkara tersebut.

Cahyono mengatakan untuk perkara pembangunan menara telekomunikasi, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak sebesar Rp64 miliar dari tersangka Christman Desanto, sedangkan untuk perkara korupsi pengadaan GPON, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp87,7 miliar.

Dari hasil kejahatan tersebut dinikmati oleh tersangka Christman Desanto untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, seperti rumah, bangunan, tanah, dan uang.

“Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun pencucian uang,” kata Cahyono. (aro)

Tags: BareskrimkorupsiPolri

Berita Terkait.

Cenderung Bervariatif, Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Hingga Berawan Hari Ini
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Hingga Berawan Hari Ini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:10
Konfrence
Megapolitan

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13
Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap
Megapolitan

Misteri Mayat dalam Karung di Depok Terpecahkan, Pelaku Mutilasi Diringkus Polisi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:30
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hari Ini Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:10
Konfrensi-Pers
Megapolitan

Polisi Pulangkan 3 Korban Perdagangan Orang dari Libya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:04
JMSI Jakarta Dikukuhkan, Bangun Kolaborasi Perkuat Pers Berkualitas di Era Disrupsi Digital
Megapolitan

JMSI Jakarta Dikukuhkan, Bangun Kolaborasi Perkuat Pers Berkualitas di Era Disrupsi Digital

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:55

BERITA POPULER

  • john

    Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1932 shares
    Share 773 Tweet 483
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1886 shares
    Share 754 Tweet 472
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.