• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 Desember 2022 - 06:06
in Nasional
kpk

(Dari kiri ke kanan) Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8-12-2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Alim (GS) yang sebelumnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus asumsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (8/12/2022).

BacaJuga:

Jakarta Masih Ibu Kota, DPR: IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Prabowo: Peristiwa Pembunuhan Marsinah Tak Perlu Terjadi jika Amalkan Pancasila

Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Hadirkan Inspirasi Wisata Keluarga di BBWI Travel Fair x BINA 2026

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis memanggil GS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Juri Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.

Untuk tersangka PN dan RN, KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 28 November sampai dengan 17 Desember 2022.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: KPK Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka

Adapun konstruksi perkara yang menjerat GS dan kawan-kawan, KPK mengungkapkan bermula di awal tahun 2022 perihal adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana (ID). Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Lalu, YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait dengan perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Adapun langkah hukum selanjutnya, yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. HT kemudian menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.

Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA, pengkondisian putusan melalui jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura (setara dengan Rp2,2 miliar).

Untuk pengkondisian putusan, DY turut mengajak NA yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, NA mengomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan dari GS.

Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS.

Keinginan HT, YP, dan ES terkait dengan pengkondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

KPK menduga dalam pengkondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY, kemudian uang tersebut dibagi kepada DY, NA, RN, PN, dan GS.

Sementara itu, sumber uang yang digunakan YP dan ES selama pengkondisian putusan di MA berasal dari HT.

Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura melalui DY.

Mengenai rencana distribusi pembagian uang 202.000 dolar Singapura dari DY ke NA, RN, PN, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. (mg2)

Tags: Gazalba SalehHakim Agung Gazalba SalehKPK

Berita Terkait.

ikn
Nasional

Jakarta Masih Ibu Kota, DPR: IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:15
bowoo
Nasional

Prabowo: Peristiwa Pembunuhan Marsinah Tak Perlu Terjadi jika Amalkan Pancasila

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04
putri
Nasional

Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Hadirkan Inspirasi Wisata Keluarga di BBWI Travel Fair x BINA 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:03
juli
Nasional

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:32
panen
Nasional

Hadir pada Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:30
siswa mbg
Nasional

Dukung Program MBG, BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal kepada SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:20

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1834 shares
    Share 734 Tweet 459
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.