• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tiga Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Siap Disidangkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 5 November 2022 - 06:13
in Nasional
Salah satu penyuap Bupati Mamberamo Tengah telah ditangkap (ANTARA)

Salah satu penyuap Bupati Mamberamo Tengah telah ditangkap (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SP dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11).

BacaJuga:

HUT Projo Tanpa Jokowi, Budi Arie Ungkap Alasan yang Tak Bisa Dibuka

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). Ketiganya merupakan penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Tahap II tersebut dilaksanakan karena berkas perkara penyidikan untuk tiga tersangka, yaitu SP, JPP, dan MT dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” ungkap dia.

Sedangkan penahanan ketiganya juga masih dilanjutkan oleh tim jaksa masing-masing selama 20 hari ke depan, sejak 4 November sampai dengan 23 November 2022.

SPP dan JPP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan MT ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta).

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.

Adapun untuk tersangka RHP, saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT kepada RHP, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kemudian, RHP bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengkondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada RHP sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan. (bro)

Tags: Bupati Mamberamo TengahkorupsiKPKPenyuap Bupati Mamberamo TengahRicky Ham Pagawaksuap

Berita Terkait.

Harga Emas Masih Fluktuatif, Siap-Siap Hadapi Dua Skenario Pekan Depan
Nasional

HUT Projo Tanpa Jokowi, Budi Arie Ungkap Alasan yang Tak Bisa Dibuka

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:36
Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa
Nasional

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03
12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan
Nasional

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17
Fauzan
Nasional

Lebih dari 8.400 Kasus, Wamendiktisaintek Fauzan Dorong Kampus Bersatu Perangi TBC di Sulteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:09
Anak-anak
Nasional

Pembelajaran Pascabencana Flores Tetap Jalan, Sekolah Gunakan Beragam Moda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:08
Petani
Nasional

AI Mulai Menyentuh Lahan Pertanian, BRIN Dorong Smart Farming

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:46

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.