• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Suap di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Oktober 2022 - 05:05
in Nasional
suap ma

Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.

BacaJuga:

BAZNAS Gandeng Kemenag, 700 Madrasah Swasta Disiapkan Lebih Layak

Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemendagri Tekankan soal Evaluasi Menyeluruh dan Target Terukur

Selamatkan Uang Rakyat Rp24 T, Kerja Senyap Kejagung Tuai Apresiasi

“Hari ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan terhadap Gazalba merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak menghadiri panggilan pada Kamis (13/10). Usai diperiksa, Gazalba memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.

“Tanyakan sama penyidik ya,” kata Gazalba.

Baca Juga: KPK Persilakan KY Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim Agung Kena OTT Suap

Selain Gazalba, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Panitera Muda Kamar Perdata Frieske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Pidana Rudi Soewasono Soepadi, Reny Anggraini selaku staf asisten Hakim Agung, serta Riris Riska Diana selaku ibu rumah tangga.

“Semua saksi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini,” tambah Ipi.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Enam tersangka selaku penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap adalah dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan awalnya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan HT dan IDKS diwakili kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas terhadap keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut; sehingga mereka melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih lewat YP dan ES.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, sehingga diharapkan dapat mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Pegawai MA yang bersepakat dengan YP dan ES adalah DY, dengan syarat diberikan sejumlah uang. Selanjutnya, DY mengajak MH dan ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim diduga berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai dari YP dan ES kepada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.

Kemudian, DY membagi lagi uang tersebut, sehingga DY menerima sekitar Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD melalui ETP sekitar Rp800 juta. Dengan penyerahan uang tersebut, YP dan ES berharap putusan akan dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit. (bro)

Tags: Gazalba Salehhakim agungKasus SuapKPKMAsuap

Berita Terkait.

baznas
Nasional

BAZNAS Gandeng Kemenag, 700 Madrasah Swasta Disiapkan Lebih Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:22
mendagri
Nasional

Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemendagri Tekankan soal Evaluasi Menyeluruh dan Target Terukur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:12
kejagung
Nasional

Selamatkan Uang Rakyat Rp24 T, Kerja Senyap Kejagung Tuai Apresiasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:11
agus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Penguatan Peran Auditor Forensik untuk Pencegahan Korupsi di Era Digital

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:09
suyudi
Nasional

Kapolri Irit Bicara Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:18
Hentikan Minibus di Exit Tol Sentul Barat, Bea Cukai Bogor Amankan 240 Ribu Batang Rokok Ilegal 
Nasional

Hentikan Minibus di Exit Tol Sentul Barat, Bea Cukai Bogor Amankan 240 Ribu Batang Rokok Ilegal 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:56

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2640 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.