• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korban Tragedi Kanjuruhan Miliki Hak Ajukan Restitusi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 13 Oktober 2022 - 18:27
in Nasional
Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Foto: Antara/R D Putra/Zk/hp

Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Foto: Antara/R D Putra/Zk/hp

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, memiliki hak mengajukan ganti rugi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian dan menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

“Rekomendasi kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo, dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, seperti dipantau di kanal YouTube infolpsk di Jakarta, Kamis (13/10).

BacaJuga:

Komisi IX DPR – BKKBN Gelar Sosialisasi Program Bangga Kencana di Empat wilayah

AKTIF Musik Hadir di Jatim: Kementerian Ekraf Fasilitasi Video Musik Lingkungan dan Sosial

Menko PMK Apresiasi Penggerak Perubahan dalam Malam Apresiasi Berita Satu 2025

Rekomendasi terkait hak pengajuan restitusi itu merupakan upaya LPSK sebagai lembaga yang mendapat mandat dan peran untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.

Hasto mengatakan LPSK mempunyai tugas untuk melakukan penilaian terhadap restitusi atau ganti rugi yang dituntut kepada pelaku tindak kejahatan tentang kerugian-kerugian para korban.

“Baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya,” tambahnya, dikutip dari Antara.

Apabila kemudian terjadi proses hukum terhadap para tersangka pelaku kejahatan, lanjutnya, dalam hal itu ada pasal pidana yang menjerat para tersangka dan terjadi pula proses peradilan. Hasto mengungkapkan bahwa para korban berhak atas restitusi yang bisa dimintakan penilaiannya kepada LPSK.

“Kemudian LPSK akan berkoordinasi ke kejaksaan agar penilaian tersebut dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa dan kemudian diputuskan oleh hakim, kira-kira pelaku itu harus membayar restitusi jumlahnya berapa, apakah senilai dengan penilaian yang dilakukan oleh LPSK atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, Hasto juga berharap agar para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan memperoleh jaminan keamanan untuk membangun kepercayaan kepada mereka.

“Mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan sejumlah saksi telah menyatakan kesediaan mereka untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dengan jaminan keselamatan dan keamanan mereka serta tidak ada serangan balik melalui proses hukum.

“Ini kekhawatiran umum dari para saksi dan korban. Mereka mau membantu mengungkap perkara ini, tetapi mereka khawatir apabila upaya mereka membantu sebagai saksi akan mendapatkan serangan balik atau ancaman,” ujarnya. (arm)

Tags: AremakanjuruhanLPSKsepakbolaStadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan
Berita Sebelumnya

Bra Berkawat Bisa Picu Kanker Hanyalah Mitos

Berita Berikutnya

Indonesia Bisa Memainkan Peran Memersuasi Pemimpin Dunia di G20

Berita Terkait.

bkkbn
Nasional

Komisi IX DPR – BKKBN Gelar Sosialisasi Program Bangga Kencana di Empat wilayah

Jumat, 21 November 2025 - 15:35
musik
Nasional

AKTIF Musik Hadir di Jatim: Kementerian Ekraf Fasilitasi Video Musik Lingkungan dan Sosial

Jumat, 21 November 2025 - 15:15
pmk
Nasional

Menko PMK Apresiasi Penggerak Perubahan dalam Malam Apresiasi Berita Satu 2025

Jumat, 21 November 2025 - 15:05
amran
Nasional

Produksi Beras Melejit, Ini Pesan Kunci Mentan Untuk Penyuluh Indonesia

Jumat, 21 November 2025 - 14:44
mamann
Nasional

Menteri UMKM Dorong Mahasiswa Undip Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

Jumat, 21 November 2025 - 14:24
wamenpar
Nasional

Kementerian Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2025/2026

Jumat, 21 November 2025 - 14:15
Berita Berikutnya
Presiden-ke-6-SBY

Indonesia Bisa Memainkan Peran Memersuasi Pemimpin Dunia di G20

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4087 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.