• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Minta Keberadaan Brigif 20 Timika Dievaluasi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 30 September 2022 - 06:36
in Nasional
anam

Anggota Komnas HAM Choirul Anam didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey di Jayapura, Kamis (29/9). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan Brigade Infanteri Raider 20 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, seiring terjadinya beberapa insiden yang melibatkan prajurit dari kesatuan itu.

“Ada beberapa catatan Komnas HAM terkait aksi kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, termasuk kasus mutilasi,” jelas anggota Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di Jayapura, seperti dikutip Antara, Kamis (29/9/2022).

BacaJuga:

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

Menurut Anam, permintaan evaluasi yang disampaikan Komnas HAM ini merupakan kali pertama terhadap institusi TNI.

Saat ini Komnas HAM juga sedang melakukan pengumpulan data terkait insiden kekerasan terhadap warga sipil yang diduga melibatkan prajurit Brigif 20 Timika.

“Insiden yang sedang diselidiki itu terjadi kurun waktu tiga tahun terakhir dan dalam waktu dekat akan diekspose karena sudah makin jelas,” kata Anam yang didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey.

Menurut Anam, evaluasi penting dilakukan sesuai komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurrachman, dan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak karena rakyat juga sangat menginginkan TNI yang profesional dan jauh dari urusan bukan menyangkut pertahanan dan keamanan.

“Komitmen ini kami tangkap sangat kuat dari panglima, namun kenyataan di lapangan masih saja terjadi makanya perlu evaluasi,” tambah Anam.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey menambahkan pada tahun 2021 lembaganya memiliki pengaduan resmi mengenai dugaan keterlibatan anggota Brigif 20 dalam jual beli senjata.

“Ini menunjukkan keberadaan satuan ini harus evaluasi secara total,” ujar Frits Ramandey.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendorong enam oknum personel TNI yang diduga membunuh dan memutilasi empat orang warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, agar dipecat serta dijatuhi hukuman berat.

“Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI,” kata Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (20/9).

Ia menegaskan bahwa Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

Komnas HAM mendapatkan informasi mengenai peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat orang warga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam HAM.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai amanat pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melakukan respons cepat melalui Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua.

Respons tersebut yakni melakukan proses awal pemantauan dan penyelidikan dan koordinasi atas peristiwa itu. Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua juga telah melakukan tinjauan lokasi dan menghadiri rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Timika pada 2 hingga 4 September 2022. (mg2)

Tags: Brigif 20 TimikaKomnas HAM

Berita Terkait.

untar
Nasional

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:02
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:09
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TB di Sumsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:18
Tanda-Tangan
Nasional

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:07
Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05

OLAHRAGA

u20
Olahraga

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Editor Folber Siallagan
Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto memanggil 23 pemain untuk menghadapi Kualifikasi Piala Asia U-20 2027 yang akan...

SelengkapnyaDetails
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06
Trophi-Carabao

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.