• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Berkas Mayor HFD, Tersangka Mutilasi di Papua Segera Disidang

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 20 September 2022 - 04:44
in Nusantara
mayor

Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman. Foto : Antara/Evarukdijati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi Militer Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih segera melimpahkan berkas acara pemeriksaan satu dari enam orang prajurit Brigif 20 Timika yang menjadi tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi ke Oditur Militer Tinggi IV di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Memang benar BAP (berita acara pemeriksaan) Mayor Inf HFD segera dilimpahkan ke Otmilti Makassar agar dapat segera disidangkan,” kata Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XVII Cenderawasih Letnan Kolonel (Kav) Herman Taryaman dikonfirmasi di Jayapura, Senin (19/9/2022).

BacaJuga:

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kapendam menjelaskan, untuk lima orang tersangka lainnya, yakni Kapten Inf DK,Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM, berkas acara pemeriksaan masih dalam proses resume dan melengkapi administrasi.

Penyerahan BAP kelima orang tersangka itu ke Pomdam XVII Cenderawasih dijadwalkan pada Rabu, 21 Sepetmber 2022, setelah dilakukan penelitian syarat formil dan materiil yang kemudian dilimpahkan kepada Otmil IV-20 Jayapura.

Keenam orang terduga pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap empat orang warga Kabupaten Nduga di Timika itu ditahan pada dua tempat berbeda.

Untuk tersangka Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC ditahan di Rumah Tahanan Militer di Waena, Jayapura, sedangkan tersangka Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM ditahan di Subdenpom Timika.

Adapun pasal yang disangkakan untuk keenam tersangka itu berbeda. Untuk tersangka Mayor Inf HFD dikenakan pasal 365 ayat (4) KUHP jo pasal 340 KUHP jo pasal 339 KUHP jo pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 221 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo pasal 148 KUHPM.

“Sementara untuk lima tersangka lainnya, yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo pasal 340 KUHP jo pasal 339 KUHP jo pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 221 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Letkol Herman Taryaman dilansir Antara.

Sebanyak empat orang warga Nduga dibunuh dengan cara dimutilasi pada tanggal 22 Agustus lalu di SP 1 Timika dan jasad mereka ditemukan dalam kondisi tidak lengkap. Keempat korban mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. (aro)

Tags: mutilasiPapua

Berita Terkait.

BC
Nusantara

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15
Petugas
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02
E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:44

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2124 shares
    Share 850 Tweet 531
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.