• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menyusul Kenaikan BBM, Gojek Resmi Berlakukan Tarif Baru

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 September 2022 - 04:36
in Nasional
Driver ojek online dan penumpang yang menggunakan jasa transportasi ojek daring (online) Gojek (ANTARA)

Driver ojek online dan penumpang yang menggunakan jasa transportasi ojek daring (online) Gojek (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Platform transportasi daring Gojek resmi memberlakukan tarif baru mulai Minggu (11/9/2022) untuk mendukung kesejahteraan dan biaya operasional mitra kerja bagi pengemudi atau driver ojek online.

Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo menyatakan perubahan tarif tersebut merupakan tanggung jawab Gojek dalam mendukung kesejahteraan pengemudi ojek online setelah penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah.

BacaJuga:

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022,” kata Rubi seperti dikutip Antara, Minggu (11/9/2022).

Selain menaikkan tarif Gojek, Rubi menyatakan pihaknya secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal para mitra driver.

“Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata dia.

Keputusan menaikkan tarif Gojek tersebut sesuai dengan pengumuman pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022) yang menyatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.

Hendro menjelaskan tarif ojol dibagi jadi tiga zona yakni Zona pertama, Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

Untuk itu, biaya jasa tarif batas bawah ojol mengalami kenaikan dari Rp1.850/km jadi Rp2.000/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona kedua, yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen dengan rincian biaya jasa tarif batas bawah naik dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km dan batas atas naik dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Lebih lanjut, zona ketiga yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen. Dengan demikian, tarif batas bawah naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000 yang semula Rp10.500-Rp 13.000. (wib)

Tags: gojekKenaikan BBMkenaikan harga bbmojek onlineojolTarif Ojek Online

Berita Terkait.

kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03
belajar
Nasional

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:12
Ichsan-Marsha
Nasional

Jemaah Haji 2026 Dilarang City Tour Sebelum Armuzna, Diminta Fokus Jaga Kesehatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:46
Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06
KBM
Nasional

Era Berebut Bangku Negeri Mulai Bergeser, Sekolah Swasta Resmi Jadi Solusi SPMB

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:45

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.