• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sita Aset PT Duta Palma Group di Jambi Disita Kejagung

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 09:45
in Nusantara
jambi

Penyitaan yang dilakukan tim Jampidsus Kejagung terhadap aset PT. Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Batang Hari, Jambi yang saat ini kasusnya ditangani Kejagung. Foto : Antara/HO/Kejati Jambi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset terkait tersangka SD (Surya Darmadi) berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 seluas 1.002 hektare yang merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) terduga terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Batang Hari, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin kunjungan kerjanya ke Batang Hari, Jambi, Jumat (26/8/2022).

“Hari ini tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan aset dalam kasus PT. Duta Palma Group yang ada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, yang penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan,” ucapnya.

Penyitaan aset lahan perkebunan seluas 1.002 hektare itu setelah ada penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print 160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tertanggal 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bantarkan Surya Darmadi Pemeriksaan Ditangguhkan

Usai dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut, adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batang Hari.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” tutur Ketut Sumedana.

Dalam kasus ini Surya Darmadi (SD) mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional dan bahkan PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2007 seperti dikutip Antara.

Atas kasus ini akibat dari perbuatan tersangka SD, negara telah mengalami kerugian perekonomian senilai Rp78 triliun. (aro)

Tags: jambiKejagungkorupsiPT Duta Palma Group
Previous Post

Harga BBM Subsidi Jauh di Bawah Harga Seharusnya

Next Post

Kuota Solar-Pertalite Diperkirakan Habis Oktober 2022

Related Posts

mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Next Post
menkeu

Kuota Solar-Pertalite Diperkirakan Habis Oktober 2022

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.