• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejaksaan Agung Bantarkan Surya Darmadi Pemeriksaan Ditangguhkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 19 Agustus 2022 - 05:55
in Nasional
darmadi

Arsif foto - Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit sekaligus pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi. Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membatarkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare, ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (18/8) malam, menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.

BacaJuga:

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

“(SD) masih di ICU, setelah diperiksa sebentar langsung drop, sementara kami bantarkan,” kata dia.

Supardi menyebutkan, pembantaran Surya Darmadi terhitung mulai malam ini sampai kondisinya kembali pulih dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik.

Menurut dia, jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi ditangguhkan sementara sampai kondisi kesehatannya kembali pulih.

Selama dibatarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.

“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” ucap Supardi, dikutip dari Antara.

Supardi juga mengatakan penyakit jantung yang dialami Surya, sudah sejak lama. Kondisi jantungnya sudah pernah di “bypass” (tindakan untuk mengatasi penyumbatan atau penyempitan pembuluh darah arteri koroner pada pasien penyakit jantung koroner).

“(jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” ujarnya.

Selama masa pembataran ini, Supardi memastikan Surya Darmadi mendapatkan perawatan medis di Tanah Air. Mengingat sebelum menyerahkan diri, Surya Darmadi mengaku sedang menjalani pengobatan di Taiwan.

Baca Juga: Kejagung Kebut Pemeriksaan Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi

“Di Indonesia aja ada kok keluar negeri, berobat-nya di Indonesia titik,” tutur Supardi.

Sebelumnya, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa beberapa jam, sekitar pukul 13.50 WIB Surya mengeluhkan sakit hingga di bawah ke rumah sakit.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebutkan hasil keputusan dokter atas kliennya dirawat di ICU dan diopname di Rumah Sakit Adhyaksa.

“Mengingat masih dalam perawatan dokter karena sakit tentu aktivitas pemeriksaan ditunda sampai SD pulih ya,” kata Juniver.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mg1)

Tags: Intensive Unit Carekejaksaan agungKoruptorPT Duta Palma GroupRumah Sakit AdhyaksaSurya Darmadi

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01
air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.