• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Berkas Perkara ACT Dilimpahkan ke Kejagung

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:36
in Headline
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu berkas perkara kasus penggelapan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung.

“Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor : BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka inisial A, IK, HH, dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip Antara, Selasa (16/8/2022).

BacaJuga:

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Keempat tersangka yakni Ahyudin (A) selaku Pendiri dan Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode Tahun 2015-2019. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan ACT pada April 2019-Januari 2022.

Peran Ahyudin dalam perkara ini adalah membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya, menerima gaji sebagai pendiri, ketua pengurus, dan pembina Yayasan ACT. “Tersangka A juga berperan membuat kebijakan menggunakan dana yang diterima dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing,” ujar Ramadhan.

Tersangka berikutnya Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Pengurus Yayasan dari April 2019 sampai dengan saat ini. Perannya, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan, termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima Yayasan ACT sebesar 20-30 persen.

IK juga melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing dan menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.

Selanjutnya tersangka Hariyana Hermain (HH) selaku anggota Pengawas Yayasan Aksi Cepat Tanggap Tahun 2019 kemudian sebagai anggota Pembina Tahun 2020 hingga saat ini dan melaksanakan tugas mengelola keuangan yayasan.

Tersangka Hariyana Hermain berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk pemotongan donasi yang diterima yayasan, termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing. “HH juga menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap,” ujarnya.

Tersangka keempat Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Anggota Pembina pada tahun 2019 kemudian menjadi Ketua Pembina pada tahun 2022 yang berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap, melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk menggunakan dana dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing dan menetapkan kebijakan melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen.

Penyidik menetapkan keempat tersangka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (wib)

Tags: actAksi Cepat TanggapKejagungPengelolaan Dana ACTPenyalahgunaan Dana ACTPolri
Berita Sebelumnya

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Mimika

Berita Berikutnya

Jadi Bank Berkapasitas Global, Ini Strategi BNI

Berita Terkait.

1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
brian
Headline

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Minggu, 16 November 2025 - 11:46
1763225235584
Headline

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Minggu, 16 November 2025 - 04:17
1763213655570
Headline

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Sabtu, 15 November 2025 - 20:54
tim-sar
Headline

Tim SAR Temukan Lagi 3 Jenazah Korban Tanah Longsor di Cilacap

Sabtu, 15 November 2025 - 16:00
Berita Berikutnya
bni

Jadi Bank Berkapasitas Global, Ini Strategi BNI

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4042 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.