• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Disdik DKI akan Tindak Tegas Oknum Intoleran di Sekolah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 11 Agustus 2022 - 00:30
in Megapolitan
disdik

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk klarifikasi soal kasus intoleransi di gedung DPRD DKI, Rabu (10/8/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas kepada oknum yang bertindak intoleran, diskriminatif dan pemaksaan kepada pelajar di sekolah.

“Di SMA 58 ketika larangan memilih Ketua OSIS non Muslim, gurunya kami beri hukuman disiplin dan tidak cukup hukuman disiplin, harus dimutasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat menghadiri klarifikasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta soal kasus intoleransi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Selain sanksi berupa mutasi, pihaknya juga menjamin keberagaman di satuan pendidikan.

Untuk itu, pihaknya melakukan pembinaan kepada pelaksana di satuan pendidikan baik kepala sekolah serta guru terkait melalui pelatihan wawasan kebangsaan dan menghargai keberagaman.

Tak hanya itu, ia juga meminta Suku Dinas Pendidikan di DKI Jakarta untuk memahami peraturan terkait seragam sekolah yakni Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 yang diturunkan ke Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2014.

Adapun yang diatur terkait seragam sekolah, yakni jenis seragam, warna dan model. Untuk jenis seragam sekolah terdiri dari seragam nasional, Pramuka dan pakaian khas sekolah.

Baca Juga: ICRP Sebut Pencegahan Intoleransi di Dunia Pendidikan Tanggung Jawab Semua Pihak

Kemudian, untuk warna adalah merah hati untuk SD, SMP biru tua dan SMA abu-abu dan SMK kemeja putih.

Untuk model, kata dia, ada celana panjang, celana pendek untuk putra dan khas muslimah untuk putri, tidak berkerudung dengan rok panjang dan ada yang tidak berkerudung dengan rok pendek.

Dalam peraturan itu, kata dia, tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, namun disesuaikan dengan keyakinan pelajar.

“Itu sesuai agama, keyakinan dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” katanya.

Dinas Pendidikan (Disdik) meminta Suku Dinas Pendidikan di DKI Jakarta untuk memasang jenis dan model seragam sekolah di masing-masing satuan pendidikan.

Sementara itu, dari sekitar 10 aduan dugaan tindakan diskriminasi, intoleransi dan pemaksaan di lingkungan sekolah, pihaknya sudah melakukan tindakan. Salah satunya di SMA Negeri 58 Jakarta.

Pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim di sekolah tersebut.

Guru itu, kata Nahdiana, kemudian mendapat hukuman disiplin dan diproses mutasi.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menerima sekitar 10 aduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif selama 2020-2022 di lingkungan sekolah dari SD hingga SMA/SMK di DKI Jakarta. (bro)

Tags: Disdik DKIOknum Intoleransekolah

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Kamis, 2 April 2026 - 08:24
Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI
Megapolitan

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Rabu, 1 April 2026 - 22:46
Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy
Megapolitan

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Rabu, 1 April 2026 - 21:41
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Rabu, 1 April 2026 - 08:10
Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.