• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Deadline Daftar PSE pada 20 Juli 2022, Tapi…

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 31 Juli 2022 - 22:23
in Nasional
hp

Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Foto : Antara /Muhammad Adimaja/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjawab pertanyaan publik mengenai kapan sebenarnya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bisa dilakukan.

Kominfo semula menetapkan 20 Juli 2022 sebagai batas akhir pendaftaran PSE, namun sampai sekarang sejumlah platform masih diberikan waktu mendaftar supaya layanan mereka tetap bisa dipakai konsumen Indonesia.

BacaJuga:

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Pengawasan, Targetkan Rekomendasi Konkret

Menag: Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual menjelaskan, pada 20 Juli 2022 adalah batas akhir pendaftaran bagi PSE yang sudah beroperasi di Indonesia.

“Tenggat waktu (20 Juli, red) kemarin itu diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia, tapi, belum mendaftar,” kata Semuel.

Mengingat tenggat waktu yang diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia sudah habis, maka pemerintah memberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemutusan akses atau blokir pada PSE yang tidak mendaftar.

PSE yang layanannya diblokir bisa menghubungi kementerian dan mendaftar, setelah terdaftar blokir akan dibuka. Bagi PSE yang selama ini belum ada di Indonesia dan ingin masuk, Kominfo meminta mereka untuk mendaftar terlebih dulu. “Persyaratannya, sebelum beroperasi harus mendaftar,” tandas Semuel.

Pendaftaran bagi PSE baru tidak berarti pemerintah membuat tenggat waktu tambahan bagi PSE lama, yang sudah beroperasi di Indonesia. PSE lama yang belum mendaftar tetap akan dikenakan sanksi administrasi sampai blokir jika tidak kunjung mendaftar.

Saat ini Kominfo memberi pengecualian pada PayPal, meski belum mendaftar, blokir dibuka sementara sampai lima hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah melihat kenyataan di lapangan, bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di PayPal.

Baca Juga: Kemenkominfo Ungkapkan Ada Belasan Platform Digital Besar Belum Daftar PSE

Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain.

Kominfo saat ini terus meninjau nama-nama PSE yang belum mendaftar, dimulai dari platform besar, dan yang sudah mendaftar untuk melihat keabsahan data yang diberikan.

Mengenai blokir yang tidak merata, misalnya platform Yahoo masih bisa dibuka menggunakan internet dari penyedia jasa tertentu, Kominfo menyatakan masih menelusuri hal tersebut karena faktor yang menyebabkannya bisa beragam.

Kominfo memastikan platform yang belum mendaftar seperti Yahoo sudah masuk daftar blokir. Kementerian juga memastikan kewajiban pendaftaran PSE tidak mendadak, namun, sudah sejak beberapa tahun belakangan. Sekitar 2016, Kominfo mulai merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Aturan tersebut sudah digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik seperti dikutip Antara.

Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020. ”Kementerian juga sudah melibatkan publik dan ekosistem untuk peraturan tersebut,” ujar Semuel. (aro)

Tags: medsosPSE

Berita Terkait.

Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07
DPD RI Fokuskan 5 Agenda Pengawasan, Targetkan Rekomendasi Konkret
Nasional

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Pengawasan, Targetkan Rekomendasi Konkret

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:30
Menag
Nasional

Menag: Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:21
Karhutla
Nasional

Karhutla Masih Marak di Berbagai Daerah, Begini Update Penanganan BNPB

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:50
Ambulance
Nasional

Bantuan Ambulans Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Prasejahtera di 15 Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:40
Sofia-Hasna
Nasional

Optimal Kelola Kanal Digital, UMJ Raih AHI 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:30

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1053 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.