• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Deadline Daftar PSE pada 20 Juli 2022, Tapi…

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 31 Juli 2022 - 22:23
in Nasional
hp

Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Foto : Antara /Muhammad Adimaja/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjawab pertanyaan publik mengenai kapan sebenarnya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bisa dilakukan.

Kominfo semula menetapkan 20 Juli 2022 sebagai batas akhir pendaftaran PSE, namun sampai sekarang sejumlah platform masih diberikan waktu mendaftar supaya layanan mereka tetap bisa dipakai konsumen Indonesia.

BacaJuga:

BRIN: Riset NLP Solusi Hadapi Tantangan Kebahasaan di Era Digital

Tepis Usulan Saor Siagian, Doli Kurnia: Fraksi DPR Adalah Wajah Partai Politik

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual menjelaskan, pada 20 Juli 2022 adalah batas akhir pendaftaran bagi PSE yang sudah beroperasi di Indonesia.

“Tenggat waktu (20 Juli, red) kemarin itu diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia, tapi, belum mendaftar,” kata Semuel.

Mengingat tenggat waktu yang diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia sudah habis, maka pemerintah memberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemutusan akses atau blokir pada PSE yang tidak mendaftar.

PSE yang layanannya diblokir bisa menghubungi kementerian dan mendaftar, setelah terdaftar blokir akan dibuka. Bagi PSE yang selama ini belum ada di Indonesia dan ingin masuk, Kominfo meminta mereka untuk mendaftar terlebih dulu. “Persyaratannya, sebelum beroperasi harus mendaftar,” tandas Semuel.

Pendaftaran bagi PSE baru tidak berarti pemerintah membuat tenggat waktu tambahan bagi PSE lama, yang sudah beroperasi di Indonesia. PSE lama yang belum mendaftar tetap akan dikenakan sanksi administrasi sampai blokir jika tidak kunjung mendaftar.

Saat ini Kominfo memberi pengecualian pada PayPal, meski belum mendaftar, blokir dibuka sementara sampai lima hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah melihat kenyataan di lapangan, bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di PayPal.

Baca Juga: Kemenkominfo Ungkapkan Ada Belasan Platform Digital Besar Belum Daftar PSE

Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain.

Kominfo saat ini terus meninjau nama-nama PSE yang belum mendaftar, dimulai dari platform besar, dan yang sudah mendaftar untuk melihat keabsahan data yang diberikan.

Mengenai blokir yang tidak merata, misalnya platform Yahoo masih bisa dibuka menggunakan internet dari penyedia jasa tertentu, Kominfo menyatakan masih menelusuri hal tersebut karena faktor yang menyebabkannya bisa beragam.

Kominfo memastikan platform yang belum mendaftar seperti Yahoo sudah masuk daftar blokir. Kementerian juga memastikan kewajiban pendaftaran PSE tidak mendadak, namun, sudah sejak beberapa tahun belakangan. Sekitar 2016, Kominfo mulai merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Aturan tersebut sudah digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik seperti dikutip Antara.

Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020. ”Kementerian juga sudah melibatkan publik dan ekosistem untuk peraturan tersebut,” ujar Semuel. (aro)

Tags: medsosPSE

Berita Terkait.

BRIN
Nasional

BRIN: Riset NLP Solusi Hadapi Tantangan Kebahasaan di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:23
Ahmad-Doli-Kurnia-Tanjung
Nasional

Tepis Usulan Saor Siagian, Doli Kurnia: Fraksi DPR Adalah Wajah Partai Politik

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:32
Brian
Nasional

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19
Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.