• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tuntutan Buruh untuk Banding soal UMP 2022 Dipertimbangkan

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 20 Juli 2022 - 17:35
in Megapolitan
Unjuk-Rasa-Buruh

Sejumlah perwakilan buruh melakukan unjuk rasa soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjanjikan untuk mempertimbangkan usulan buruh agar Pemerintah Provindi (Pemprov) DKI melakukan upaya banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

“Terkait apa yang disampaikan (buruh) itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (20/7/2022), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, Pemprov DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan DKI juga mempertimbangkan sembilan organisasi serikat pekerja yang juga menjadi tergugat intervensi dalam gugatan soal UMP 2022 di PTUN DKI Jakarta.

Baca Juga : Pemprov DKI: Gubernur Anies Banding karena Hakim PTUN Kurang Cermat

“Ada sembilan organisasi serikat yang menjadi tergugat intervensi itu akan menjadi perhatian,” ucapnya.

Pemprov DKI, kata dia, memiliki batas waktu hingga 29 Juli 2022 untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan PTUN DKI itu.

Sementara itu, perwakilan para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta diterima Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan DKI Hedy Wijaya dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri.

Sebelumnya, gabungan serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso menyatakan penolakannya terhadap putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.

Sehingga, kata dia, tidak mungkin kalau upah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal l antara buruh dengan perusahaan.

“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Winarso.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya.

Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845

Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp4.641.854 turun menjadi Rp4.573.845.(mg2)

Tags: Ahmad Riza Patriadki jakartaPemprov DKI Jakartaump dki
Previous Post

AS Roma Tertarik Datangkan Wijnaldum

Next Post

Pertemuan Polri dan Perwakilan Keluarga Brigadir J Sesuai jadwal

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-06 at 07.24.38
Megapolitan

Cuaca Belum Bersahabat, BMKG Ramalkan Potensi Hujan Disertai Petir Hari Ini

Kamis, 6 November 2025 - 08:17
cuaca
Megapolitan

BPBD DKI Mulai Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 6 November 2025 - 05:50
tj
Megapolitan

Kenaikan Tarif Transjakarta Diharapkan Tak Lebih dari Rp 2.000

Rabu, 5 November 2025 - 22:02
WhatsApp Image 2025-11-05 at 14.25.30
Megapolitan

Dari BBG ke Bus Listrik, Inilah Perjalanan Panjang Transformasi Transjakarta

Rabu, 5 November 2025 - 14:37
hujan
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian, BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Siang hingga Malam Hari

Rabu, 5 November 2025 - 08:16
17622671641317729103175757810552
Megapolitan

Kota Tua akan Jadi Etalase Seni Mahasiswa IKJ

Rabu, 5 November 2025 - 02:05
Next Post
Keterangan-Pers

Pertemuan Polri dan Perwakilan Keluarga Brigadir J Sesuai jadwal

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.