• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Intimidasi Wartawan, Polda Maluku Tindaklanjuti Laporan IJTI

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 16 Juli 2022 - 01:21
in Nusantara
kapolda maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Foto : Antara/Winda Herman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan tetap menindaklanjuti laporan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) terkait dugaan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku.

“Ya, dari polda pasti akan tetap melalukan tindakan sesuai prosedur yang sudah berlaku,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Jumat (15/7/2022).

BacaJuga:

BNPB Catat Sejumlah Karhutla di Jawa Timur Saat Musim Kemarau Tahun Ini

Menkop Melakukan Pencanangan Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya

Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan sudah diproses langsung oleh Polda Maluku. “Nanti kita lihat ke depan bagaimana, ya akan ada mediasi atau apa nanti dilihat saja,” tandasnya.

IJTI Maluku melaporkan ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana yang diduga mengintimidasi salah satu wartawan Molucca TV, di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Selasa (12/7).

Kronologi kejadian berawal dari kedatangan Gubernur Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Pratiwi dan rombongan di Pelabuhan Merah Putih, Namlea sekitar pukul 13.40 WIT.

Baca Juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo Datang ke Gedung Dewan Pers

Pada saat bersamaan puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Murad Ismail, tetapi aksi demonstrasi ini tidak diterima oleh Gubernur Maluku, yang langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa baku pukul dan memarahi mereka.

Koresponden Molucca TV Sofyan Muhammadia yang sedang meliput langsung mengabadikan insiden tersebut, termasuk ajakan berkelahi yang dilontarkan Gubernur Murad, untuk materi liputan menggunakan telepon genggam miliknya.

Namun, Sofyan kemudian dihalangi ajudan Gubernur Maluku. Ajudan Gubernur juga memintanya menghapus video yang direkam, padahal Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV yang bertugas di Kabupaten Buru, namun tidak dihiraukan.

Sang ajudan Gubernur kemudian mengambil telepon seluler Sofyan dan kemudian mengirimkan video insiden itu ke telepon genggam miliknya melalui aplikasi WhatsApp, lalu kemudian menghapusnya dari telepon genggam Sofyan.

Beberapa saat kemudian ajudan Gubernur kembali mengirimkan video itu kepada Sofyan melalui aplikasi WhatsApp, tetapi ternyata setelah diperiksa video tersebut sudah tidak utuh dan telah dipotong terutama pada momen ajakan berkelahi yang dilontarkan oleh Murad.

Tindakan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku itu, dinilai sebagai cara menghalang-halangi kebebasan pers.

Meskipun ajudan Gubernur Maluku ini telah meminta maaf melalui video yang dibagikan kepada seluruh wartawan di Maluku, tetapi IJTI tetap berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja jurnalistik seperti dilansir Antara.

Pasalnya, tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail ini dinilai oleh IJTI setempat bertentangan Undang-Undang Nomor: 40 Tentang Kebebasan Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana. (aro)

Tags: IJTIIkatan Jurnalis Televisi IndonesiaIntimidasi WartawanPolda MalukuPolriwartawan

Berita Terkait.

karhutla
Nusantara

BNPB Catat Sejumlah Karhutla di Jawa Timur Saat Musim Kemarau Tahun Ini

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:19
menkop
Nusantara

Menkop Melakukan Pencanangan Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:17
Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional
Nusantara

Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32
Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Layanan Keuangan bagi Masyarakat Pedalaman Toraja Utara
Nusantara

Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Layanan Keuangan bagi Masyarakat Pedalaman Toraja Utara

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:06
AMMAN Tuntaskan Smelter Tembaga Terintegrasi, Siap Dongkrak Nilai Tambah Mineral Nasional
Nusantara

PHI Dorong Kualitas SDM Sejak Dini Melalui Program Kesehatan dan Pendidikan Anak di Kalimantan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:06
Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Nusantara

Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:32

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2935 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.